Hal Penting yang Wajib Dipahami jika Ijazah Ditahan Perusahaan

Hal Penting yang Wajib Dipahami jika Ijazah Ditahan Perusahaan

tribunwarta.com – Ada banyak aturan yang diterapkan perusahaan pada karyawannya. Beberapa perusahaan bahkan mewajibkan penahanan ijazah bagi karyawan mereka. Hal ini mungkin tidak terjadi di semua perusahaan, namun sebagian perusahaan besar juga masih ada yang menerapkan aturan tersebut.

Kamu mungkin akan sedikit terkejut ketika menghadapi hal ini, apalagi jika ini baru menjadi pekerjaan pertama yang akan kamu terima. Untuk sebagian pelamar, hal ini kerap menjadi alasan untuk akhirnya tidak menerima pekerjaan yang sudah mereka dapatkan.

Pada kenyataannya, tidak semua orang mau ijazah mereka ditahan pihak perusahaan. Lalu, apa sebenarnya alasan pihak perusahaan melakukan penahanan ijazah ini?

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!

Undang-Undang Terkait Penahanan Ijazah

Jika dilihat dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, penahanan ijazah ini tidak memiliki pasal atau aturan khusus.

Artinya, tak ada aturan langsung yang terkait tentang larangan bagi pihak perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah karyawannya. Penahanan ijazah ini pada umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja.

Sedangkan Pasal 1338 KUHP secara jelas menyatakan bahwa, perjanjian yang dilakukan dengan sah oleh para pihak akan berlaku sebagai Undang-Undang untuk para pihak yang telah membuatnya.

Jika dilihat melalui kacamata hukum, maka para pihak (perusahaan dan karyawan) harus mematuhi isi perjanjian kerja yang sudah dibuat dan disepakati bersama.

Alasan Umum Perusahaan Melakukan Penahanan Ijazah

Perusahaan bisa saja memiliki banyak alasan untuk melakukan penahanan ijazah karyawannya. Namun menurut Andi Lumbantoruan, seorang pakar HRD, penahanan ijazah oleh perusahaan pada umumnya dilakukan sebagai bentuk jaminan, supaya karyawan bersangkutan tidak mengundurkan diri sebelum kontraknya habis.

Selain itu, perusahaan juga kerap melakukan penahanan ijazah karena karyawan yang bersangkutan menduduki posisi krusial di dalam perusahaan.

Penahanan ijazah ini dilakukan dengan tujuan agar yang bersangkutan tidak membuka rahasia perusahaan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Hal ini tentu dilakukan dengan tujuan untuk melindungi berbagai rahasia penting perusahaan.

Jika melihat kenyataan bahwa tidak ada aturan khusus pemerintah terkait dengan penahanan ijazah, kamu tentu akan sedikit khawatir. Pastikan kamu mencari tahu terlebih dahulu tentang perusahaan yang akan jadi tempatmu bekerja.

Apakah mereka melakukan penahanan ijazah untuk seluruh karyawan, atau justru hanya untuk kamu saja? Lalu, berapa lama perusahaan akan melakukan penahanan ijazah tersebut?

Beberapa perusahaan akan melakukan penahanan ijazah ini untuk sepanjang masa kontrak karyawan yang bersangkutan dengan perusahaan. Artinya, ijazah ini akan ada di tangan pihak perusahaan selama kamu bekerja.

Namun sebagian perusahaan juga ada yang melakukan penahanan ijazah ini dalam kurun waktu tertentu saja, misalnya selama masa percobaan dan yang lainnya. Pahami hal tersebut dengan baik, sebelum akhirnya kamu membuat kesepakatan (kontrak kerja) dengan pihak perusahaan.

Lakukan ini jika Perusahaan ingin Menahan Ijazah

Jika ternyata perusahaan akan melakukan penahanan ijazah, maka pastikan kamu tidak langsung memberikannya begitu saja. Ada beberapa poin penting yang harus kamu cermati dengan baik terlebih dahulu, antara lain:

1. Baca dan pahami isi perjanjian kerja

Jangan menandatangani perjanjian kerja, jika kamu belum memahaminya dengan baik. Pastikan kamu membaca dengan baik seluruh isi perjanjian kerja yang ditawarkan perusahaan, terutama terkait poin-poin khusus yang mengatur tentang penahanan ijazah, seperti:

    Berapa lama ijazah tersebut ditahan,

    Apa konsekuensinya jika kamu mengambil ijazah tersebut sebelum waktunya tiba,

    Bagaimana prosedur pengambilannya, dan yang lainnya.

Jika ada hal yang kurang kamu pahami terkait perjanjian kerja tersebut, maka pastikan untuk langsung menanyakannya, agar kamu bisa memahaminya secara detail.

2. Tanyakan mengapa perusahaan melakukan penahanan ijazah

Jangan menebak-nebak sendiri alasan di balik penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan. Kamu perlu menanyakan hal ini sebelum menandatangani kontrak kerja.

Tanyakan juga apakah hal yang sama juga berlaku untuk semua karyawan perusahaan atau untuk sebagian saja. Jika ternyata hanya sebagian karyawan yang ditahan ijazahnya, maka tanyakan apakah itu berarti kamu akan ditempatkan pada posisi penting. Lalu, fasilitas apa saja yang akan kamu dapatkan dari pihak perusahaan.

3. Boleh setuju atau menolak

Terkait dengan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan, kamu tentu berhak untuk setuju atau menolaknya. Namun sebelum mengambil keputusan, tanyakan apa saja konsekuensinya jika kamu menolak hal tersebut.

Ini bisa menjadi pertimbangan penting, apakah kamu akan menerima kesepakatan tersebut atau tidak. Perusahaan bisa saja hanya mempekerjakan kamu, jika kamu setuju dengan aturan penahanan ijazah tersebut.

4. Minta bukti serah terima

Jika akhirnya kamu sudah mengambil keputusan untuk menyetujui aturan tersebut, maka jangan lupa untuk meminta bukti serah terima ijazah kepada pihak perusahaan. Dokumen tersebut merupakan bukti bahwa selama kurun waktu tertentu ijazahmu ada di tangan perusahaan.

Selain itu, kamu juga akan membutuhkannya kelak ketika akan mengambil kembali ijazah tersebut. Pastikan kamu tidak menghilangkan bukti serah terima ini dan selalu menyimpannya dengan baik.

Pahami Aturannya dengan Jelas Sejak Awal

Saat perusahaan meminta untuk menahan ijazahmu, pastikan kamu tidak langsung menyerahkannya begitu saja. Kamu perlu menanyakan alasan dan juga berbagai hal penting lainnya terkait aturan ini, sebelum akhirnya kamu menandatangani kontrak kerja. Pahami aturan perusahaan tentang penahanan ijazah dengan baik sejak awal, agar kamu bisa bekerja dengan nyaman dan tenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *