Hak Guna Bangunan Peruri di Jaksel Resmi Diperpanjang 30 Tahun

Hak Guna Bangunan Peruri di Jaksel Resmi Diperpanjang 30 Tahun

tribunwarta.com – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Perum Peruri di Jalan Palatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan resmi diperpanjang selama 30 tahun. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke perusahaan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Peruri, Winarsih Budiriani menjelaskan, SHGB ini mencakup aset seluas 5,4 hektar (ha). Kemudian, sertifikat yang diperpanjang sebanyak 21 sertifikat.

“Luasnya sekitar 5,4 hektar, jadi sekitar, nggak pas-pas banget, lokasinya di sini Palatehan, dan kemudian HGB 30 tahun,” katanya di Kantor Pusat Peruri Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Dia mengatakan, pengurusan sertifikat ini terbilang cepat. Dalam mengurus sertifikat ini, pihaknya awalnya mendatangi BPN dan mengajukan perpanjangan sertifikat.

Oleh BPN kemudian diminta untuk memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi. Tak lama, sertifikat jadi dan diserahkan pada hari ini.

Dia menuturkan, pengurusan sertifikat ini rampung dalam waktu sekitar 2 bulan. “Mungkin nggak sampai 3 bulan, sekitar 2 bulanan lah, nggak sampai 3 bulan. Malah ekspektasi kami tadinya 3 sampai 6 bulan, tapi ternyata 2 bulan sudah selesai,” ujarnya.

Tambahnya, Peruri sendiri masih memiliki sejumlah lahan seperti di Kramat Pela, Brawijaya, Gadog dan Karawang sebanyak 41 sertifikat yang jatuh tempo HGB-nya pada tahun depan.

Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah-tanahnya. Apalagi, kata dia, pemerintah telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“Jadi memang arti penyerahan sertifikat ini sangat strategis bagi kami agar masyarakat tahu bahwa kita sedang berusaha keras untuk mensertifikatkan tanah-tanah yang DKI,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *