Hak Asuh Anak Korban Cerai di Surabaya Rumit, Pemkot Perluas Kolaborasi dengan Pengadilan Agama

Hak Asuh Anak Korban Cerai di Surabaya Rumit, Pemkot Perluas Kolaborasi dengan Pengadilan Agama

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Hak asuh terhadap anak korban perceraian di Kota Surabaya ternyata tidak mudah, bahkan pengurusan administrasi hak asuh dinilai rumit. Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkot Surabaya memperluas kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Selama ini, pengurusan hak asuh anak melibatkan beberapa instansi. Di antaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya hingga PA. Melalui dua instansi tersebut, pemohon harus melengkapi berkas hingga menjalani sejumlah sidang, termasuk membayar biaya perkara.

Di dalam akta perceraian, juga tidak menjelaskan tentang hak pengasuhan anak sSehingga pengurusan hak asuh anak menjadi lama.

Dan untuk memberikan kepastian kepada orangtua maupun anak, PA bersama Pemkot Surabaya menemukan solusi. Yakni dengan adanya surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak itu sampai dengan putusan tidak dalam sengketa.

Sehingga anak itu bisa masuk ke dalam KK salah satu orangtua yang mengajukan pengasuhan anak. Biaya perkara pun bisa ditekan. “Dengan surat keterangan ini, kami sudah bisa memangkas sistem birokrasi sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya dan prosesnya cepat,” kata Ketua PA Surabaya, Samarul Falah di Surabaya, Senin (3/10/2022).

Selain kemudahan proses, pengambilan produk hasil perceraian atau akta perceraian juga bisa melalui pemkot. Pemohon dapat datang di konter PA Mal Pelayanan Publik Gedung Siola.

Di tempat ini, pemohon bisa mendapatkan akta perceraian, KK baru (pecah KK), hingga KTP baru (perubahan status perkawinan). “Sehingga warga tidak perlu mondar-mandir ke sana kemari,” jelasnya.

Untuk mendapatkan berbagai dokumen tersebut, pemohon cukup melengkapi persyaratan pecah KK dan perubahan status di KTP. Ketika sidang perceraian akhir, warga akan mendapat formulir pendaftaran pemecahan KK dan perubahan status di KTP.

Sehingga setelah putusan perceraian keluar, akta perceraian bisa diproses oleh PA, dan pemecahan KK sekaligus perubahan status di KTP juga diproses oleh Dispendukcapil Surabaya. “Akta perceraian biasanya membutuhkan waktu 14 hari. Setelah waktu tersebut, warga bisa mengambil akta perceraian, KK dan perubahan status di KTP secara bersamaan di mal pelayanan Publik Siola,” urai Samarul.

Kolaborasi tersebut melengkapi sejumlah kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan. Sebelumnya, pemkot dan PA juga memiliki program ACO-ERI (sistem pendaftaran perkara e-court terintegrasi).

Kemudian program Lontong Kupang yang bertujuan mempercepat pelayanan warga yang mengajukan isbat nikah. Ini diberikan kepada mereka yang menikah secara siri untuk mendapatkan pengakuan negara. “Yang terbaru adalah hak pengurusan hak asuh anak. Sehingga kini lebih mudah,” kata Samarul.

Di sisi lain Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerjunkan jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk mendukung program tersebut. Misalnya dengan menyiapkan formulir pendaftaran. “Selama untuk memangkas sistem birokrasi yang panjang menjadi pendek dan lebih mempermudah warga, kita siap mendukung. Jajaran pemkot siap,” tegas Cak Eri. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *