Hah? Penjualan Rumah Mewah di Atas Rp30 M Hanya Dikenakan Pajak 1%

Hah? Penjualan Rumah Mewah di Atas Rp30 M Hanya Dikenakan Pajak 1%

tribunwarta.com – Penjualan barang-barang mewah terutama di bidang properti, hampir tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Bagaimana dengan penjualan rumah mewah?

Agar lebih jelas, mari simak penjelasannya berikut ini. selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Penjualan Rumah Mewah PPh-nya Diturunkan

Dunia properti memang sangat menjanjikan bagi beberapa orang, namun ditengah harga properti yang tidak sedikit, sebagai warga negara yang baik tentu diwajibkan untuk membayar pajak dari properti tersebut.

Kini pemerintah berupaya menggenjot bisnis properti, salah satunya dengan cara memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menurunkan Pajak Penghasilan atas penjualan harga rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar menjadi 1%.

[Baca Jaga: Gambar Rumah Mewah: Pertimbangkan 5 Hal Berikut Saat Membangun Rumah]

Menurut Sri Mulyani, keputusan untuk memberikan berbagai intensif pada sektor properti merupakan arahan langsung dari Kepala Negara, Jokowi. Sri Mulyani mengatakan:

“Presiden minta kita supaya lebih banyak memberikan fasilitas yang tidak hanya sekedar instrumen, namun yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan.”

Tak Hanya Rumah Mewah, Barang Mewah Ini Pun Dapat Potongan PPh

Di dalam PMK disebutkan bahwa barang yang tergolong sangat mewah diantaranya adalah:

    Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi

    Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya

    Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);

    Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi);

    Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc; dan d. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.

Dilansir dari CNBC Indonesia, PPh kendaraan bermotor pun di turunkan oleh pemerintah dengan harga di atas Rp2 miliar menjadi 5%.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Besarnya Pajak Penghasilan pada barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah:

    1% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b;

    5% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

“Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual,” tulis beleid aturan tersebut.

Aturan ini berlaku pada saat diundangkan pada 19 Juni 2019. Penurunan PPh barang mewah ini adalah salah satu hadiah yang diberikan Presiden Jokowi untuk memberikan stimulus bagi sektor properti nasional.

Sebelum menerbitkan aturan tersebut, pemerintah telah lebih dulu menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen atau kondominium.

Penurunan pajak dalam transaksi rumah mewah untuk meningkatkan transaksi sektor properti, khususnya yang kelas mewah.

Tingginya tarif pajak PPnBM dan PPh 22 dalam setiap transaksi jual beli properti mewah dinilai membuat pengembang kesulitan memasarkan produknya.

Dengan penurunan pajak rumah mewah diharapkan penjualannya bisa meningkat dan memberikan efek ganda bagi perekonomian.

Berbicara mengenai rumah mewah, jika Anda ingin membangun rumah idaman, Anda bisa tonton video dari channel Youtube Finansialku berikut ini:

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca berita di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

Sumber Referensi:

    Chandra Gian Asmara, 25 Juni 2019. Konkret! PPh Penjualan Harga Rumah di Atas Rp 30 M Jadi 1%. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2Nprgdo

Sumber Gambar:

    Rumah Mewah – http://bit.ly/2JmpODo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *