Gerak Cepat, Sidang Kasus Paniai Ditargetkan Rampung Sebelum 108 Hari

Gerak Cepat, Sidang Kasus Paniai Ditargetkan Rampung Sebelum 108 Hari

Jakarta: Ketua Majelis Hakim Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat, Sutisna Sawati, memutuskan sidang perkara dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu, 64, akan diputuskan dalam 108 hari. Ini lantaran terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. 
 
“Kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu, dan sidang berikutnya Rabu, 28 September 2022, dan memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022,” kata Sutisna di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus, Rabu, 21 September 2022.
 
Dalam dakwaan, Isak Sattu disebut memiliki tiga tugas selaku perwira penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai. Ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Staf AD Nomor: PERKASAD/III/XII/2012 Tanggap 12 Desember 2012 tentang organisasi dan tugas Kodim.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tugas pertama, menghubungkan kebijakan-kebijakan Dandim dengan Muspida lain dalam rangka membina teritorial daerah. Kemudian, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil di wilayah koordinasi. Ketiga, menyampaikan pertimbangan sesuai tugasnya.
 

Namun, Isak disebut melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02 Enarotali mengambil senjata api dan senjata tajam dari gudang saat kejadian di Paniai pada 8 Desember 2014. Tindakan ini dinilai melanggar.
 
“Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggotanya yang menimbulkan kekerasan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 10 orang terluka,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
 
Empat orang meninggal itu yaitu Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. Tiga di antaranya meninggal karena tembakan, sedangkan Simon Degei meninggal karena luka tusuk. Sebanyak 10 orang terluka itu tujuh orang diantaranya karena luka tembak, dua luka robek dan satu luka iris.
 
“Karenanya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” sebut jaksa tanpa menyebut lama ancaman hukuman.
 
Sidang dipimpin oleh hakim Sutisna Sawati dengan beranggotakan Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi. Siti, Robert, dan Sofi merupakan hakim ad hoc yang sebelumnya mengikuti proses rekrutmen oleh Mahkamah Agung (MA).
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *