Geger Kasus Robot Trading, Makan Uang hingga Triliunan!

Geger Kasus Robot Trading, Makan Uang hingga Triliunan!

tribunwarta.com – Kasus robot trading sempat menyita perhatian khalayak. Korbannya pun tidak sedikit, begitu juga dengan uang yang lenyap. Diperkirakan jumlah kerugiannya mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.

Robot trading merupakan sebuah sistem yang dimanfaatkan dalam mengambil keputusan investasi. Sering kali robot trading ini digunakan untuk trading dalam pasar valas.

Namun, robot trading justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang instan. Para korban awalnya bisa menikmati keuntungan dari uang yang ditanamnya, tapi ketika bermasalah, uang tersebut tak bisa ditarik.

Para korban pun ramai-ramai mengadukan pemilik robot trading ke pihak berwenang.

Sepanjang 2022 ini sudah beberapa kali terjadi kasus investasi bodong berkedok robot trading. Berikut rangkumannya:

Pada awal 2022 ini, kasus investasi bodong Fahrenheit menjadi sorotan publik. Investasi bodong berkedok robot trading diduga telah merugikan konsumen hingga Rp 5 triliun.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya sudah mengunggah soal dugaan penipuan yang nilainya mencapai Rp 5 triliun. Dia meminta pihak kepolisian tidak takut mengejar pelaku pemain perdagangan ilegal siapapun itu.

“Adaaaa lagi lebih sadiss… entah bener entah engga. (apa bener sampe 5 T) wassalam ini kl sampe bener..,” tulis akun @ahmadsahroni88, Sabtu, 12 Maret 2022.

Dari penelusuran detikcom, Fahrenheit sendiri merupakan platform investasi berkedok robot trading kripto. Pengelola aplikasi ini adalah PT FSP Akademi Pro. Mereka mengklaim memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan pada pasar aset kripto.

Fahrenheit juga disebut-sebut sudah memiliki kantor operasional pertama di Gedung New Soho Capital. FSP memiliki pimpinan dengan jabatan Chief Executive Officer (CEO) bernama Hendry Susanto, aplikasi ini muncul di sekitar pertengahan tahun 2021.

detikcom sendiri sempat mencoba menelusuri website resmi Fahrenheit untuk mencari informasi tambahan soal platform robot trading kripto ini. Ada satu website paling atas pada hasil pencarian dengan keyword ‘PT FSP Akademi Pro’, website itu bertajuk ‘Fahrenheit System Pro’ dengan alamat https://fspro.id.

Namun, ketika diklik justru website itu tak bisa dibuka dan mengarah pada website provider hosting website.

Usut punya usut, ternyata PT FSP Akademi Pro sudah masuk ke dalam jajaran investasi ilegal yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Fahrenheit masuk dalam jajaran layanan perdagangan berjangka komoditi ilegal dan situsnya langsung diblokir oleh pemerintah.

Dari catatan detikcom, dilansir dari Antara, salah satu korban dugaan penipuan investasi bernama Murni Wyati mengatakan diperkirakan ada 700 orang yang diduga menjadi korban investasi robot trading Fahrenheit. Murni menyampaikan investasi bodong itu dikelola oleh PT FSP Akademi Pro secara online.

Dia mengaku telah bergabung dengan investasi tersebut sejak Februari lalu dan mengalami kerugian pengurangan modal secara terus-menerus.

“Kami (tujuh orang) melaporkan penipuan investasi robot trading Fahrenheit yang dimanipulasi dan tidak sewajarnya. Anggota ada 700 sampai 1.000 orang, khusus di sekitar 700 dan ada paguyuban lain yang belum sampai di sini dan akan segera menyusul,” jelas Murni.

Pada 22 Februari 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus robot trading bodong bernama Viral Blast. Diketahui bahwa robot trading ini telah merugikan member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Total membernya diperkirakan mencapai 12 ribu orang.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di mana tiga tersangka sudah ditangkap dan satu lainnya masih diburu.

“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada 1 tersangka yang masih DPO,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022) lalu.

Modus yang digunakan yaitu dengan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw, di mana uang yang diinvestasikan oleh para pengguna justru mengalir ke kantong para tersangka.

“Dengan skema Ponzi Method withdraw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya,” terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.

Setelah heboh dengan kasus robot trading Fahrenheit dan Viral Blast, terjadi kasus robot trading lainnya yaitu DNA Pro. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan total kerugian dari korban yang melapor diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.

Dari hasil penelusuran detikcom, DNA Pro adalah platform aplikasi robot trading yang merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi. Namun, ternyata robot trading DNA Pro adalah perusahaan yang ilegal karena tidak tercatat dan dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Modus penipuan DNA Pro adalah dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam melakukan trading bagi para member-nya.

Pada 18 April 2022, Polri telah mengajukan penerbitan red notice untuk memburu 3 orang tersangka, atas kasus investasi bodong via robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro. Keenam tersangka yang telah ditangkap diantaranya adalah Robby Setiadi, Yosua, Russel, Stefanus Richard, Jerry Gunandar, dan Frankie.

Kasus robot trading selanjutnya adalah Net89. Menariknya, terdapat beberapa publik figur yang terseret kasus ini. Para publik figur tersebut yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.

Net89 sendiri merupakan platform besutan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Sementara, dikutip dari laman perusahaan, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) adalah perusahaan penjualan langsung murni yang hanya menjual produk berupa e-book dan software Expert Advisor (EA) Creator.

Terdapat ratusan korban yang melaporkan puluhan orang terkait kasus ini. Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin pun mengatakan total kliennya mencapai 230 orang dengan nilai kerugian secara total mencapai Rp 28 miliar.

Menurut penjelasan Zainul, SMI mulai berdiri sejak 2018. Saat itu perusahaan masih menawarkan investasi dengan teknologi robot trading. Memasuki tahun-tahun pandemi COVID-19 nama Net89 pun semakin tenar.

“Mulai berdiri PT.SMI kisaran 2018 mulai buming tahun 2020 sampai Januari 2022 pada masa-masa pandemi COVID-19 banyak masyarakat yang menggunakan keuangannya untuk berbisnis trading termasuk para korban kita,” tuturnya kepada detikcom, Selasa (1/11/2022) lalu.

Menurut Zainul, Net89 saat itu menawarkan paket investasi robot trading dengan potensi keuntungan sekitar 1% per hari, atau 20% per bulan, hingga 200% per tahun.

Meski akhirnya memakan korban, ternyata para nasabah sempat menikmati keuntungan dari investasinya di robot trading Net89.

“Iya pernah memberikan keuntungan bagi orang-orang yang investasi sejak awal tahun 2019 sampai dengan November 2021. Tapi menjelang awal 2022 yang baru join member tidak dapat keuntungan sesuai janji-janji yang ditawarkan ke para member,” tambahnya.

Menurut Zainul, sejak Januari 2022 para member sudah tidak bisa lagi menarik keuntungan dan modalnya. Salah satu alasan dari SMI adalah melakukan penyesuaian bisnis mengikuti anjuran pemerintah.

“Sampai saat ini tidak bisa lagi withdraw dan menarik modal para korban yang telah diinvestasikan di Net89,” tegasnya.

Kini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan rekening milik Reza senilai Rp 1 triliun lebih.

Rekening yang berjumlah triliunan itu berasal dari 150 rekening milik Reza Paten dari 25 bank berbeda. Dalam perkara ini Reza Paten terseret sebagai pemilik dari robot trading Net89.

Itulah sederet kasus investasi bodong robot trading yang terjadi di Indonesia selama tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *