Gak Usah Bingung! Begini Cara Gampang Over Kredit Motor

Gak Usah Bingung! Begini Cara Gampang Over Kredit Motor

tribunwarta.com – Sudah tahukah Anda mengenai cara gampang over kredit motor? Memang banyak alasan seseorang melakukan over kredit motor. Tapi banyak juga yang masih kebingungan dengan cara melakukannya.

Nah, agar Anda tidak bingung lagi langsung simak ulasannya di sini.

Rubrik Finansialku

Apa itu Over Kredit Motor?

Motor memang menjadi salah satu kendaraan yang sangat digemari akhir-akhir ini. Bagaimana tidak?

Dalam kondisi kemacetan yang luar biasa, motor bisa menjadi solusi. Selain bentuknya yang slim dan mudah dibawa kemana-mana, harganya juga jauh lebih murah daripada mobil.

Alhasil, demand kendaraan yang satu ini terus naik dari tahun ke tahun.

Dengan demand yang tinggi, Anda tentunya sudah tahu bahwa dewasa ini semakin banyak alternatif untuk memperjualbelikan kendaraan yang satu ini, mulai dari kredit kendaraan bermotor atau KKB, jual beli secara tunai, hingga over kredit.

[Baca Juga: Konsultasi: Ingin Membeli Rumah dengan KPR Sekaligus Membuat Bisnis, Apakah Mungkin?]

Apa sebenarnya over kredit motor itu?

Over kredit motor merupakan sebuah tindakan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit dari satu pihak (lembaga atau perorangan) kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum tertentu.

Adapun beberapa alasan dilakukannya over kredit motor ini antara lain:

    Memperoleh suku bunga yang lebih ringan.

    Membeli sebuah kendaraan yang lebih baik (upgrade).

    Kebutuhan keuangan atau dana mendesak untuk keperluan lain.

Nah, meskipun sudah tidak asing lagi, masih banyak yang kebingungan dalam melakukan prosedur over kredit motor ini.

Sayang sekali bukan, jika Anda tidak paham prosedurnya meski menjadi salah satu alternatif jual beli motor yang cukup efektif?

Melalui artikel ini, Finansialku akan mengajak Anda untuk memahami over kredit motor lebih dalam serta cara gampang melakukannya.

Bahaya Over Kredit Motor Sembarangan

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, proses over kredit motor dapat dilakukan kepada pihak lain, bisa saja kepada orang lain atau pihak leasing. Namun satu hal yang penting adalah keamanannya.

Masih banyak pihak yang melakukan over kredit kendaraannya tanpa prosedur yang benar.

Over kredit semacam ini disebut dengan over kredit bawah tangan dimana tidak ada pihak bank atau leasing yang dilibatkan dalam transaksi ini, sehingga pihak yang terlibat hanyalah:

    Pemohon over kredit

    Penjual kendaraan dalam status kredit masih berlangsung

[Baca Juga: Jika Punya Uang Lebih: Mempercepat Pelunasan KPR atau Melakukan Investasi?]

Namun jenis over kredit ini sangatlah berisiko dan tidak dianjurkan bagi Anda yang berlaku sebagai pemohon.

Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan pihak leasing yang merupakan pihak penyedia kredit tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut.

Potensi masalah yang akan terjadi selanjutnya adalah jika Anda berlaku sebagai pihak penjual, dimana bisa saja pihak pembeli kabur dan tidak melunasi utangnya. Nasib Anda kini dikejar-kejar oleh pihak leasing untuk melunasi sisa utang dari kendaraan yang ternyata sudah dibawa kabur oleh pembeli.

Tentunya Anda tidak mau mengalami masalah-masalah semacam itu bukan?

Oleh karena itulah, Anda sangat disarankan untuk melakukan over kredit motor dengan prosedur yang benar, seperti dijabarkan berikut ini:

Prosedur Over Kredit Motor

Di Indonesia, perkreditan diatur dalam undang-undang dan dinamakan sebagai Undang-undang Jaminan Fidusia, sebuah peraturan tentang tata cara perkreditan yang diatur oleh pemerintah.

Pasal 4 Undang-undang Jaminan Fidusia menyebutkan:

“Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.

Dalam hal kredit kendaraan, jaminan fidusia berupa kendaraan yang dikredit tersebut.

Para pihak yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah kreditor dan debitor, sedangkan prestasi adalah kewajiban dari masing-masing pihak, seperti debitor memiliki kewajiban dalam melunasi cicilan menurut ketentuan.

[Baca Juga: Kiat Sederhana Beli Motor Murah Berkualitas Tinggi Supaya Tidak Ditipu]

Mengingat adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam over kredit kendaraan ini, maka sebaiknya Anda melakukan prosedur yang berlaku di mata hukum sehingga dapat menghindari risiko kerugian.

Adapun prosedur umum untuk melakukan over kredit motor adalah sebagai berikut:

#1 Siapkan Seluruh Kelengkapan Dokumen yang Disyaratkan

Untuk melakukan over kredit motor, Anda perlu mempersiapkan sejumlah berkas yang disyaratkan, yaitu:

    Fotokopi KTP

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir

    Fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan atau laporan keuangan usaha.

#2 Lakukan secara Resmi

Seperti telah disebutkan sebelumnya, sebaiknya Anda menghindari over kredit motor di bawah tangan alias tidak resmi.

Proses over kredit motor harus dilakukan secara resmi dengan memberitahu perusahaan leasing awal bahwa Anda akan melakukan pengalihan cicilan kredit motor Anda ke orang lain atau ke perusahaan leasing lain yang akan melunasi sisa cicilan tersebut.

Dengan demikian, Anda sudah terhindar dari risiko atau bahaya kerugian akibat transaksi ilegal. Anda juga sudah menghindari risiko terjerat hukum dimana ada 2 hukum yang berlaku:

    Bagi penjual: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta.

    Bagi pembeli: Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.

#3 Penuhi Persyaratan yang Ditentukan oleh Leasing

Selain memenuhi segala persyaratan umumnya, setiap perusahaan leasing biasanya memiliki persyaratan masing-masing yang berbeda-beda dan juga harus Anda penuhi.

Dengan demikian, Anda sebaiknya menanyakan langsung ke masing-masing perusahaan terkait agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkannya.

#4 Melewati Tahap Negosiasi

Tahapan ke-4 dari prosedur over kredit motor, yakni tahapan negosiasi yang dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan dan harus dibayarkan oleh pihak pembeli motor yang di over kredit kepada pihak penjual.

Jumlah kredit tersebut akan ditentukan oleh jumlah uang muka yang sudah dibayar oleh penjual sebagai pembeli pertama motor tersebut serta jumlah cicilan kredit yang sudah dibayarkan.

[Baca Juga: Kredit Rumah: Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cara Cepat Lunasi KPR]

Namun karena namanya negosiasi, maka hasilnya akan tergantung kesepakatan kedua belah pihak, bisa berupa jumlah uang muka yang sudah dibayarkan saja atau uang muka ditambah persentase tertentu dari total cicilan yang sudah dibayar.

Selain itu, pada tahap negosiasi ini juga harus ditentukan pada cicilan ke berapa kredit motor tersebut diambil alih.

#5 Menyelesaikan Administrasi

Setelah melewati seluruh tahapan over kredit motor, maka kini Anda harus menyelesaikan administrasinya. Administrasi yang dimaksud termasuk balik nama, atau penyelesaian administrasi dan legalisasi pengambilalihan kredit motor atas nama pengambil kredit lama kepada pengambil kredit baru.

Proses administrasi ini antara lain mencakup balik nama debitur atau pengambil kredit, pengikatan hak tanggungan untuk jaminan, balik nama asuransi dan surat-surat motor seperti BPKB dan STNK.

[Baca Juga: Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi]

Tips Over Kredit Motor

Perhatikan beberapa tips berikut ini jika akan melakukan over kredit kendaraan yang aman dan tentu saja minim risiko:

#1 Hindari Kredit Macet

Jika Anda sebagai calon debitor yang akan melakukan take over kredit dari seseorang, Anda harus memastikan bahwa tidak ada masalah pada transaksi sebelumnya.

Misalnya, apakah orang tersebut pernah mengalami hambatan dalam pembayaran, terkena denda pembayaran atas keterlambatan pembayaran sebelumnya dan lain sebagainya.

Jika bermasalah, sebaiknya tidak mengambilnya agar Anda tidak ikut bermasalah di kemudian hari.

#2 Cek Kelengkapan Administrasi

Selain memeriksa apakah orang sebelumnya pernah terjadi riwayat kredit macet atau tidak, Anda juga perlu memperhatikan kelengkapan administrasi dan dokumen dari kendaraan yang akan di-take over kredit.

Cek kembali apakah dokumen resmi mobil dan dokumen administrasi pembayarannya sudah lengkap dan tentu saja ada bukti yang otentik seperti kuitansi atau resi pembayarannya yang asli dan sah.

Selalu cek kelengkapannya dan laksanakan prosedurnya meskipun Anda melakukan over kredit dengan kerabat atau kenalan.

Hal ini bukan berarti Anda tidak percaya pada kenalan tersebut. Tapi ini akan menghindarkan rusaknya hubungan relasi karena kesalahpahaman.

#3 Perhitungan Nilai Kredit

Perhitungan nilai kredit ini dilakukan sebelum mendapatkan kesepakatan bersama. Jika dirasa harga yang ditentukan diluar harga normal. Anda perlu ada kewaspadaan.

Take over kredit juga harus disertai dengan perjanjian tertulis antar setiap pihak yang terkait.

#4 Hindari Masalah

Jika Anda sebagai debitur yang ingin mengalihkan kredit kendaraan Anda pada orang lain, berikan keterangan sejujurnya terhadap riwayat kendaraan yang telah Anda gunakan.

Jadi Anda tidak akan menghadapi masalah berkepanjangan di kemudian hari.

[Baca Juga: Konsultasi: Apakah Asuransi Motor Penting? Apa Manfaat yang Diberikan Perusahaan Asuransi?]

Secara singkat, saat Anda merencanakan untuk melakukan over kredit kendaraan baik apapun jenisnya, sebaiknya Anda perhatikan beberapa hal berikut ini terlebih dahulu:

    Apa jenis take over yang akan Anda lakukan dan apa saja kelebihan serta kekurangannya?

    Bagaimana keamanan dan risiko take over yang akan Anda lakukan?

    Apa syarat dan ketentuan take over yang akan Anda lakukan?

    Apa saja biaya-biaya yang mungkin muncul dalam prose take over?

    Prosedur take over yang akan dilakukan?

    Kapan sebaiknya Anda melakukan take over kendaraan tersebut?

Anda akan memperoleh kesepakatan yang lebih aman dan menguntungkan jika Anda lebih teliti dalam mengerjakannya.

Dengan mempelajari proses take over dengan lebih saksama Anda akan mengantisipasi kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Over Kredit dengan Aman dan Nyaman

Kini Anda sudah mengetahui prosedur over kredit motor yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kini over kredit akan lebih aman dan nyaman.

Jika Anda juga berminat melakukan take over kredit dan menjadi pihak pembeli, maka mulai siapkan keuangan Anda yuk. Cek dulu keuangan Anda dengan Aplikasi Finansialku.

Dengan aplikasi Finansialku, Anda dapat merencanakan Dana Membeli Barang, seperti rencana Take Over Kredit juga.

Download aplikasi Finansialku di Google Play Store sekarang juga! Mudah dan praktis hanya melalui gadget pintar yang ada di genggaman Anda.

Gunakan kode voucher POTONG50RIBU untuk mendapatkan potongan harga Rp50.000 jika Anda berlangganan selama 1 tahun. Jadi Anda tinggal bayar Rp300.000 saja.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai cara gampang over kredit motor lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Ahmad Muzaki. 04 April 2019. Cara Over Kredit Motor dengan Aman Tanpa Melanggar Hukum. Otosia.com – https://bit.ly/2H8HVg8

Sumber Gambar:

    Over Kredit Motor 01 – https://bit.ly/2Jr3SbS

    Over Kredit Motor 02 – https://bit.ly/2VSMXFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *