Formappi Kritik Fungsi Anggaran DPR Dibahas Tertutup

Merdeka.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik DPR yang tertutup dalam pembahasan Pagu Indikatif Belanja Kementerian/ lembaga tahun anggaran 2023. Pembahasan pagu anggaran itu di bahas oleh komisi-komisi dengan mitra kerjanya masing-masing.

“Dari proses pembahasan Pagu Indikatif yang dilakukan Komisi-Komisi bersama mitra kerja masing-masing, Formappi menemukan bahwa masih terjadi proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus lewat keterangannya, Sabtu (13/8).

Dia melanjutkan, selain tertutup, komisi-Komisi terlihat lamban atau bahkan abai terhadap tuntutan ketersediaan informasi berupa Laporan Singkat (Lapsing) untuk setiap rapat pembahasan Pagu dengan mitra kerja mereka.

Lucius menilai, ketidaklengkapan laporan yang disediakan Komisi-Komisi sebagai informasi terbuka kepada publik semakin menegaskan kecenderungan DPR untuk menutup diri dari publik.

Menurutnya, proses pembahasan anggaran yang tertutup selalu dikritik selama ini lantaran berpotensi menjadi lahan subur bagi tumbuhnya praktik korupsi anggaran negara.

“Komisi-komisi yang membahas Pagu Indikatif secara tertutup diantaranya adalah Komisi I dengan 1 Kementerian, Komisi III dengan 12 K/L dan Komisi VIII dengan 1 Kementerian. Sedangkan Komisi VII dan IX tidak ditemukan datanya,” ungkapnya.

Selain itu, kinerja buruk lain DPR ialah pelaksanaan fungsi anggaran DPR dalam proses pembicaraan RAPBN 2023 ditunjukkan oleh Komisi VI yang masih memberikan dukungan terhadap kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah BUMN bermasalah.

Diketahui terdapat 10 BUMN yang akan dibantu APBN 2023 melalui kebijakan PMN. Sebagai contoh misalnya PT PLN yang rencananya akan dikucurkan modal Rp10 triliun, padahal PT PLN terjerat kasus korupsi pengadaan Tower yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,25 Triliun.

Berikutnya, PT Hutama Karya (Persero) yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40,8 miliar atas kasus korupsi justru akan disuntikkan dana PMN sebesar Rp30,561 triliun.

Kemudian, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) 4 mengalami kerugian mencapai Rp517,86 miliar justru akan disuntikan dana PMN sebesar Rp3 triliun.

Lucius menjelaskan, kebijakan PMN bagi BUMN-BUMN bermasalah tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN junctoketentuan Pasal 1 ayat (2) PP No 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT.

Terkait pembahasan perubahan APBN 2022, Kata dia, banggar DPR dan Pemerintah telah menyepakati perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) yang dipatok oleh APBN 2022 sebesar USD 63 per barel menjadi sebesar US$ 100 per barel. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap postur pendapatan dan belanja negara serta defisit pada APBN 2022.

Dia menuturkan, pendapatan negara meningkat sebesar Rp420,1 triliun, dari semula Rp1.846,1 triliun menjadi Rp2.266,2 triliun. Belanja negara meningkat sebesar Rp392,3 triliun, dari sebesar Rp2.714,2 triliun menjadi Rp3.106,4 triliun. Proses pembahasan perubahan postur APBN TA 2022 oleh Banggar bersama Pemerintah hanya
dilakukan dalam satu kali rapat kerja saja yakni pada 19 Mei 2022.

“Proses pembahasan dengan hanya sekali rapat kerja tersebut sulit dipahami mengingat banyaknya variable yang perlu dipertimbangkan oleh Banggar sebelum memutuskan perubahan APBN 2022. Pembahasan terburu-buru memberikan peluang bagi ketidakakuratan dalam membuat perhitungan anggaran,” kata Lucius.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *