Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Fokus 2 Hal Ini

Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Fokus 2 Hal Ini

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Persidangan kasus ini dipastikan akan berlanjut.
 
Pengacara terdakwa Ferdy dan Putri angkat bicara mengenai keputusan majelis hakim tersebut. Mereka menghormati putusan tersebut dan menyiapkan langkah selanjutnya, yakni fokus pada fakta dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
 
“Jadi, kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa,” ujar Arman dikutip dari Antara, Rabu, 26 Oktober 2022.

Mengungkap kebenaran dari keterangan saksi

Arman mengaku pihaknya ikut menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022. Pihaknya pun akan mengungkap kebenaran dari beberapa keterangan saksi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Arman, keterangan ke-12 saksi disampaikan hanya berdasarkan pada asumsi. “Dari berita maupun dari TV yang kami dengarkan, yang harus kami ungkap kebenarannya, ya nanti dalam persidangan kami sampaikan karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi,” kata Arman.

Meminta keterangan saksi kedua pihak digabungkan

Arman juga menjelaskan, pihaknya sudah meminta majelis hakim menggabungkan keterangan saksi dari pihak kliennya dengan saksi dari keluarga Brigadir Yosua dalam satu persidangan. Selain saksi yang dihadirkan sama, hal tersebut juga mempercepat persidangan sebagaimana asas persidangan murah dan sederhana, katanya. 
 

“Terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama. Jadi, kami meminta agar bisa digabung persidangannya. Jadi, bukan kami mengada-ada juga, memang dalam persidangan pidana itu dimungkinkan, tapi semuanya kami serahkan ke majelis hakim,” ujar Arman.

Eksepsi Ferdy dan Putri ditolak

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi dari pengacara terdakwa Ferdy dan Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. 
 
Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam dakwaan yang dibuat jaksa. Sehingga, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kubu jaksa.
 
Persidangan akan dilanjukan pada 1 November 2022. Jaksa diharap menghadirkan saksi yang dibutuhkan nanti.
 
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(PAT)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *