Eks Kasatpol PP Makassar Dikulik soal Kasus Korupsi Honor Tunjangan

Eks Kasatpol PP Makassar Dikulik soal Kasus Korupsi Honor Tunjangan

Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
 
Dalam kasus tersebut, Kejati Sulawesi Selatan kembali memeriksa delapan orang saksi. Salah satunya Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.
 
“Saksi Iqbal Asnan (Mantan Kasatpol PP) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, Selasa, 13 September 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia mengungkapkan tujuh orang saksi lainnya diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Sul-Sel. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam tindak pidana penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.
 
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” jelasnya.
 

Sementara itu Ketua Tim Penyidik Herberth P Hutapea mengatakan hingga saat ini telah meminta keterangan dari 148 saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar.
 
“Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” ungkapnya.
 
Sebelumnya, sebanyak lebih dari 500 pegawai Satpol PP Kota Makassar diperiksa terkait kasus tersebut. Bahkan, Kejati Sulawesi Selatan meminta keterangan terhadap beberapa pegawai di 14 kecamatan se-Kota Makassar.
 
Namun, saat ini Kejati Sulawesi Selatan belum bisa menyebut berapa kerugian negara alih-alih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak 2017z-2020.
 
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar.
 
Namun, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *