Eks Dirjen Kemendag Sebut Produsen Berkontribusi saat Minyak Goreng Langka

Eks Dirjen Kemendag Sebut Produsen Berkontribusi saat Minyak Goreng Langka

Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengungkap pelaku usaha berkontribusi mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor). Ia klaim mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi juga sempat menyampaikan terima kasih kepada produsen migor tersebut.
 
“Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu,” kata Nurwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
 
Nurwan menuturkan salah satu produsen minyak goreng, Wilmar Group, sejatinya sudah dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba. Korporasi tersebut sudah menjalankan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan.
 

Kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen, mengatakan semua keterangan Nurwan bertolak belakang dengan dakwaan. Kliennya yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia sudah merealisasikan pemenuhan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) 20 persen produsen migor.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan DMO,” ucap Patra.
 
Patra mengeklaim Wilmar Group justru dirugikan. Berdasarkan keterangan Nurwan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada produsen migor.
 
Selisih yang dimaksud yakni produsen migor mestinya mendapat subsidi dari pemerintah dari harga migor yang meningkat. Sebab, pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) migor kemasan sebesar Rp14.000.
 
“Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha,” ucap Patra.
 
Oke Nurwan dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara korupsi perizinan PE minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
 
Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *