Dukung Nataru, Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Bengkulu – Taba Penanjung

Dukung Nataru, Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Bengkulu – Taba Penanjung

tribunwarta.com – BENGKULU – Paska dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Lubuk Linggau – Curup Bengkulu Seksi 3 (Bengkulu – Taba Penanjung), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi akan mengoperasikan tanpa tarif jalan tol sepanjang 17,60 Km mulai Jumat (23/12/2022) pukul 08.00 WIB.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, pihaknya telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13 – 14 April 2022 dan di uji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran 2022. Kala itu, tercatat lebih dari 45 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan.

Sesuai arahan regulator, Koentjoro mengatakan, pihaknya sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima Kepmen tersebut. Adapun untuk mendukung pengoperasiannya, kami telah menyiapkan fasilitas dan personil siaga diantaranya yakni 101 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis & patroli.

“Nantinya akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan,” tutur Koentjoro, Rabu (22/12/2022). .

Lebih lanjut, Koentjoro juga menambahkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pelatihan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya sehingga petugas telah siap melayani pengguna Tol Bengkulu – Taba Penanjung.

Menurut Koentjoro, karena jalan tol ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol yang melintas dan saat ini masih belum ditetapkan tarif selama masa sosialisasi. Namun, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di GT Bengkulu.

Koentjoro juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas. Diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km per jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter.

“Serta, pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” tutup Koentjoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *