Duh! Gaji Segini Belum Bisa Beli Rumah Rp500 Jutaan

Duh! Gaji Segini Belum Bisa Beli Rumah Rp500 Jutaan

Jakarta: Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan sebesar 50 bps ke angka 4,25 persen. Namun, kenaikan tersebut belum tentu berpengaruh terhadap suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
 
Menurut Country Manager Rumah.com Marine Novita,  mengingat selama empat tahun terakhir, kenaikan suku bunga BI biasanya hanya sementara dan secara historis tidak memengaruhi suku bunga KPR yang trennya juga terus turun.
 
“Sebagai contoh, di tengah kenaikan suku bunga acuan mulai April 2018 hingga November 2018 dari 4,25 persen hingga ke 6 persen ternyata tidak diikuti dengan naiknya suku bunga KPR yang dalam periode tersebut malah turun dari 9,7 persen ke angka 9,25 persen,” jelasnya dalam laporan dikutip Kamis, 6 Oktober 2022.






Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Marine mengatakan, pentingnya perluasan subsidi perumahan bagi kelas menengah mengingat harga rumah saat ini di atas kemampuan mereka. Sebagai contoh, penghasilan kelas menengah di Jabodetabek berada pada rentang Rp7 juta hingga Rp15 juta.
 

“Dengan penghasilan tersebut, berdasarkan Kalkulator Keterjangkauan Rumah.com, idealnya mereka mencicil rumah dengan harga Rp500 jutaan,” ujarnya.
 
Namun data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q3 2022 menunjukkan bahwa harga properti di kawasan Jabodetabek untuk tipe 36/72 berada pada kisaran Rp600 jutaan, sehingga di atas kemampuan sebagian besar kelas menengah. Situasi tersebut membutuhkan kebijakan atau stimulus Pemerintah agar lebih banyak kelas menengah yang bisa memiliki hunian.
 
“Apalagi bagi mereka yang baru merintis keluarga tentunya kebutuhannya masih mungkin berubah. Oleh karena itu dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, bisa jadi salah satu solusi yang tepat bagi milenial kelas menengah adalah rusun dengan skema kepemilikan jangka waktu terbatas untuk disediakan oleh pemerintah,” jelas Marine.
 
Secara legalitas, payung hukum dan instrumen untuk skema kepemilikan rusun tersebut sudah ada, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG) sehingga memungkinkan kepemilikan rusun selama 60 tahun. 
 
“Pola pikir bahwa kepemilikan untuk selamanya juga perlahan harus berubah, tentunya dengan didukung oleh kepastian dalam penegakan hukum yang menjamin rasa aman selama masa hak kepemilikan tersebut. Oleh karena itu perlu kehadiran Pemerintah baik melalui kebijakan maupun stimulus untuk membantu kelas menengah memiliki rumah sebagaimana subsidi untuk MBR,” kata Marine.
 

(KIE)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *