Duet Kemenkeu-BI Minta Eksportir ‘Bandel’ Bawa Pulang Devisa

Duet Kemenkeu-BI Minta Eksportir ‘Bandel’ Bawa Pulang Devisa

tribunwarta.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) akan teken perjanjian kerja sama dalam waktu dekat. Perjanjian itu bertujuan untuk mendorong agar para eksportir membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan kerja sama itu pihaknya bisa mengakses data BI terkait devisa hasil ekspor yang lebih akurat dan mutakhir. Penggunaan data akan membantunya dalam menegakkan sanksi kepada eksportir yang tidak simpan devisanya di Indonesia.

“Nanti akan ditambahkan semacam dashboard untuk mempermudah akses data, supaya kita cepat tahu mana-mana saja (eksportir) yang harus segera ditegakkan. Selama ini karena datanya belum akurat, ada delay waktu, jadi penegakannya agak sulit,” kata Frans usai acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) ke-11 di Hilton Bali, Nusa Dua, Selasa (6/12/2022).

Sejauh ini, menurutnya, langkah yang akan diambil Kemenkeu adalah dengan perbaikan operasional internal bersama BI. Pemerintah belum melihat perlunya penambahan sanksi atau insentif guna bujuk para eksportir bawa pulang hasil devisanya ke Indonesia.

Sanksi berupaya denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019. Eksportir bakal kena denda 0,5% dari total nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke rekening khusus di dalam negeri.

Para eksportir juga harus membuat rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Rekening khusus DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanam modal.

Jika eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

Denda yang dimaksud langsung disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.

Kemenkeu mengakui membawa pulang devisa hasil ekspor bakal rumit dilakukan dari beberapa negara, terutama Singapura. Pasalnya tingkat suku bunga deposito valuta asing (valas) di Singapura meningkat tinggi di atas 7%.

“Bandingkan dengan kita yang hanya 1,75%. Ini situasinya memang jadi agak sedikit rumit. Kita sulit mengontrol devisa, bisa lari ke mana-mana. Meski sudah ada insentif, tapi karena dalam kondisi seperti ini Singapura juga mungkin perlu menahan devisa mereka agar tidak keluar sehingga mereka menaikkan deposit rate-nya,” kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Abdurohman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *