Dua Perusda di Situbondo Resmi Dibubarkan, Bupati Berjanji Tetap Pekerjakan Bekas Karyawannya

Dua Perusda di Situbondo Resmi Dibubarkan, Bupati Berjanji Tetap Pekerjakan Bekas Karyawannya

SURYA.CO.ID, SITUBONDO – Dua perusahaan daerah (perusda) di Kabupaen Situbondo resmi dibubarkan setelah usulan yang selama ini dibahas di DPRD setempat akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perkebunan Banongan itu dilakukan setelah lewat mekanisme voting dalam rapat paripurna, Kamis (13/10/2022).

Meski diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), tetapi lima fraksi menyetujui sehingga pembubaran dua perusda itu tetap disahkan. Dalam voting yang dipimpin Ketua DPRD, Edy Wahyudi itu, sebanyak 21 anggota fraksi menyetujui pembubaran dua Perusda dan 10 anggota lainnya menolak.

Ada beberapa alasan penolakan yang disampaikan FPKB dalam pandangan akhirnya yang dibacakan Mahbub Junaidi. Di antaranya pemda belum mempunyai proyeksi tambahan Pendapat Asli Daerah (PAD) setelah dua perusda itu dibubarkan.

Selain itu, FPKB menilai kalau PAD jadi alasan seharusnya pemda membina bukan melakukan pembubaran dua perusda tersebut. Selain itu pemda bisa memperbaiki sistem pengelolaan dua Perusda ketimbang ditutup.

Tidak hanya itu, FPKB menganggap pemda tidak memiliki perencanaan yang matang terkait transisi kepegawaian dua perusda yang dibubarkan itu. “Misalnya saja pemerintah harus melakukan pemutusan kerja dan mempersiapkan uang pesangon sebagai dampak pemutusan kerja tersebut,” kata Junaidi.

Junaidi menambahkan, pemda harus intropeksi diri, karena selama ini pemda belum pernah melakukan penambahan penyertaan modal kepada dua Perusda itu. Sementara pemda meminta setoran PAD yang maksimal untuk daerah.

“Fraksi PKB menilai kebijakan pembubaran itu tidak fair dan bentuk arogansi kekuasaan pemda. Maka dengan pertimbangan ini, FPKB menyatakan menolak rancangan Perda pembubaran dua Perusda,” tegasnya.

Sementara lima fraksi mendukung langkah pemda untuk pembubaran dua perusda serta menyetujui rancangan Perda pembubaran dua perusda tersebut.

Sementara Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan bahwa tujuan akhir agar dua perusda di atas mampu memberikan kontribusi ke PAD, perlu dikaji secara bersama sama. Apakah akan dikelola pemerintah atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Nah ini akan kita pertimbangkan,” ujar Bung Karna.

Mantan Kadis PU Bondowoso ini menjelaskan, belum lama ini pihaknya menemukan bahwa pendapatan dari Pasir Putih sudah mencapai Rp 700 juta. “Capaian itu belum apa apa dan seharusnya target PAD tahun ini bisa dicapai,” katanya.

Lantas Bung Karna membantah menggunakan kekuatan kekuasaan untuk pembubaran dua perusda itu, karena pihaknya hanya mengejar PAD semakin besar dan makin banyak pembangunan yang akhirnya berdampak untuk kesejahteraan masyarakat. “Kemarin sudah disampaikan ada dana sekitar Rp 600 juta, ditambah Rp 100 juta lebih. Dan itu yang masuk ke PAD,” jelasnya.

Saat ditanya nasib para karyawan dua perusda tersebut, Bung Karna menegaskan akan tetap memperkerjakan mereka. “Ya para karyawan akan tetap bekerja,” pungkasnya. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *