Dokumen Tak Lengkap, KPU: Pendaftaran Parpol Akan Ditolak

Dokumen Tak Lengkap, KPU: Pendaftaran Parpol Akan Ditolak

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022. Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Agustus dan dilakukan secara terpusat oleh KPU.
 
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan setiap parpol wajib memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran saat mendaftar ke KPU. KPU akan menolak partai yang tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU).
 
“Kalau dokumennya tidak lengkap ya dibuatkan berita acara dokumen persyaratan tidak lengkap dan tidak dapat mendaftar,” ungkap Hasyim di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hasyim menjelaskan KPU hanya memproses parpol yang memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, KPU segera menerbitkan surat atau berita acara pendaftaran.
 
“Hanya parpol yang dokumennya lengkap saja yang kemudian kita terbitkan berita acara, statusnya dokumen lengkap dan dinyatakan mendaftar,” ujar dia.
 
Bagi parpol yang status pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Proses verifikasi adminsitrasi dilakukan terpusat oleh KPU. Verifikasi dilakukan untuk memeriksa data kepengurusan parpol di pusat, provinsi, hingga daerah.
 
“Alamat kantor, status kantor dan jumlah anggota parpol akan diverifikasi. Parpol batas minimal punya anggota 1.000 atau seper 1.000 dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota,” ungkap dia.
 

Hasyim menuturkan parpol juga wajib memiliki kepengurusan yang tersebar di seluruh provinsi. Setiap provinsi memiliki 75 persen pengurus di tingkat kabupaten dan kota. Untuk kepengurusan kabupaten/kota minimal terdapat 50 persen dengan anggota minimal 1.000 atap.
 
“Seper 1000 dari jumlah penduduk di semua kabupaten di 75 persen tadi itu. Itu yang akan diperiksa verifikasi administrasi oleh KPU,” tutur dia.
 
Hasyim mengatakan proses verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dari dokumen persyaratan, termasuk analisis kegandaan anggota, kegandaan internal, maupun kegandaan eksternal.
 
“Kemudian nanti yang dinyatakan belum memenuhi syarat ada kesempatan untuk lakukan perbaikan dan diakhir KPU akan menerbitkan berita acara memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat verifkasi administrasi. Bagi parpol yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual,” kata dia.
 
Dalam proses verifikasi faktual, KPU akan memastikan dan memeriksa informasi yang ada dalam dokumen pendaftaran secara fakual di lapangan. Proses verifikasi faktual kepengurusan parpol akan dilakukan pada tingkat provinsi.
 
“Kalau di KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan partai tingkat kabupaten kota tingkat kecamatan dan juga kantor di tingkat kabupaten dan verifikasi faktual terhadap anggota,” ujar dia.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *