Ditetapkan Tersangka, Ini Peran 4 Petinggi ACT

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran 4 Petinggi ACT

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka penggelapan dana donasi. Aksi kejahatannya terbongkar setelah memeriksa 26 saksi. 
 
“Yang terdiri dari 21 saksi dan lima saksi ahli, satu ahli bahasa, satu ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dua ahli yayasan dan satu ahli pidana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022. 
 
Keempat petinggi ACT itu ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pukul 16.00 WIB pada Senin, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA), selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Fakta hasil penyidikan diketahui hahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai ketua pengurus yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga sebagai pengendali yayasan ACT dan badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan ACT,” ungkap Ramadhan. 
 
Dia menyebut Ahyudin mendirikan yaysan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi. Kemudian, dia bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas dan pengurus telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisiaris, agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya.
 

“Tahun 2015 bersama membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20 sampai 23 persen,” ujar Ramadhan. 
 
Lalu, pada 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakan yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau Boieng Comunity Investment Fund (BCIF) terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610. 
 
“Kemudian aktus-nya (tindakan) memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum terafiliasi dengan yayasan ACT,” ucap Ramadhan. 
 
Menurut Ramadhan, hasil dari usaha badan hukum yang didirikan oleh yayasan seharusnya digunakan untuk berdirinya yayasan. Namun, Ahyudin malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 
 
“(Ahyudin) telah menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul temasuk dana Boeing tidak sesuai peruntukannya,” kata Ramadhan. 
 

 

Halaman Selanjutnya

Sedangkan, Ibnu Khajar berperan sebagai…

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *