Diterpa Isu Miring saat Banyak UMKM Bangkit di Ruko Gempol 9, Ini Saran untuk Pemkab Pasuruan

Diterpa Isu Miring saat Banyak UMKM Bangkit di Ruko Gempol 9, Ini Saran untuk Pemkab Pasuruan

SURYA.CO.ID, PASURUAN – Geliat usaha di kompleks ruko Gempol 9 mulai sedikit ada perkembangan. Ruko – ruko yang dulunya kosong sekarang mulai terisi dan pelan namun pasti, kawasan usaha di Gempol 9 mulai hidup bahkan kawasan ini sering menjadi pusat penyelenggaraan festival lokal.

Di area belakang, banyak warung kopi (warkop) yang bermunculan. Warkop-warkop itu adalah pelaku UMKM lokal yang menjajakan makanan dan minuman pada umumnya. Sayangnya, belakangan ini beberapa warkop dihantam kabar tidak sedap tentang kecurigaan menjajakan minuman keras (miras) dan kabar hoaks lainnya.

Roy Susanto, salah satu pegiat media sosial menegaskan, warkop ini adalah pelaku UMKM yang mencoba memperbaiki diri paska dihantam pandemi Covid-19. Menurutnya, semangat teman-teman pelaku UMKM sebaiknya jangan dikebiri dengan isu-isu tak sedap yang membuat optimisme mereka surut kembali.

“Artinya apa, saya ingin menyampaikan bahwa warkop-warkop di Gempol 9 tidak melanggar aturan, apa yang menjadi permasalahan?” ujar Roy, Kamis (29/9/2022).

Roy menjelaskan, geliat UMKM di kawasan Gempol 9 menjadi titik kebangkitan bagi UMKM itu sendiri khususnya di wilayah Pasuruan Barat. “Dengan UMKM ini bergeliat, banyak masyarakat yang menganggur bisa bekerja dan ini membuat roda ekonomi masyarakat berputar,” jelasnya.

Dijelaskan Roy, apa pun usaha UMKM itu harus didukung dan didorong oleh semua pihak, bukan hanya pemerintah tetapi juga semua elemen masyarakat. “Ini menjadi tolak ukur bagaimana elemen masyarakat di Pasuruan bisa mendukung pemerintah dalam percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambahnya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto mengatakan, kondisi ini bisa menjadi pintu masuk bagi Pemkab Pasuruan. Artinya, Pemkab Pasuruan selama ini seolah menutup mata dengan perizinan tempat hiburan seperti warkop atau kafe dan sejenisnya.

“Kacamata berpikir Pemkab Pasuruan harus berubah. Pemkab harus memberikan ruang bagi perizinan tempat hiburan,” ujar Lujeng.

Menurut Lujeng, mengajukan perizinan tempat hiburan itu adalah hak konstitusional bagi warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Justru kalau Pemkab Pasuruan tetap kaku dengan tidak memberikan perizinan dan melakukan pembiaran, maka ini menjadi sebuah kerugian.

“Artinya, ketika ada payung hukumnya, maka potensi pendapatan daerah juga meningkat dari pajak tempat hiburan seperti warkop atau kafe ini,” ungkapnya.

Sebaliknya, lanjut Lujeng, jika ini tidak difasilitasi maka menjadi ajang pungutan liar (pungli) aparat penegak hukum dan ajang palak bagi oknum tidak bertanggung jawab. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *