Disebut Pungli Hingga Rp90 Juta ke PMI, Ini Penjelasan Al Zubara Indonesia

Disebut Pungli Hingga Rp90 Juta ke PMI, Ini Penjelasan Al Zubara Indonesia

Jakarta: Direktur PT Al Zubara Manpower Indonesia, Yulia Guyeni, menepis kabar perusahaannya melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp90 juta kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Inggris Raya. Dia menegaskan perusahaannya tak melakukan itu.
 
“Pungutan liar atau pungutan di luar prosedur hukum di Indonesia sebesar Rp90 juta bukan merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan hukum dari perusahaan kami,” tegas Yulia melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Yulia mendapatkan informasi jika jeratan utang PMI yang bekerja di Inggris hingga Rp90 juta merupakan pinjaman untuk keperluan pribadi dan tidak terkait biaya proses penempatan ke Inggris Raya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Alokasi untuk  biaya proses penempatan ke PT Al Zubara Manpower Indonesia hanya sebesar Rp45 juta,” ujar Yulia.
 
Dia menekankan proses penempatan PMI ke Inggris Raya oleh perusahaanya telah memenuhi prosedur resmi dari negara asal di Indonesia maupun regulasi di negara penempatan UK. 
 
“Penempatan PMI yang dilakukan oleh PT Al Zubara Manpower Indonesia merupakan kerja sama P to P dengan AG Recruitment & Management Ltd yang telah memiliki lisensi kantor dalam negeri dan gangmaster dan otoritas penyalahgunaan tenaga kerja (GLAA) sebagai agensi otoritas/lisensi penempatan pekerja migran di wilayah hukum UK,” jelas Yulia.
 
Yulia membeberkan selain mengantongi izin SIUP dari otoritias berwenang di Indonesia, perusahaanya telah melakukan endorsment dokumen kerja sama dengan AG Recruitment di KBRI London. 
 
“Kami juga melakukan endorsment dokumen kerja sama kami dengan AG Recruitment di KBRI London, mengajukan SIP2MI di BP2MI sehingga kami bisa melakukan ID untuk CPMI dan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” ujar Yulia.
 

Namun, Yulia memastikan perusahaanya akan memberikan pendampingan dan memberikan perlindungan terhadap PMI dengan melakukan pembelaan hukum terhadap yang bersangkutan. 
 
“Bahwa dimungkinkan perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak terikat langsung secara struktural maupun fungsional dengan perusahaan kami selaku agent di Indonesia, kami sebagai penyedia PMI yang direkrut dan ditempatkan oleh AG Recruitment & Management Ltd  dalam hal ini berkewajiban untuk memberikan perlindungan,” ujar Yulia.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *