Direktur Operasional PT LIB Diperiksa Polisi, Ini Jawabnya Soal Jadwal Tanding Arema FC vs Persebaya

Direktur Operasional PT LIB Diperiksa Polisi, Ini Jawabnya Soal Jadwal Tanding Arema FC vs Persebaya

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Sudjarno juga diperiksa sebagai saksi atas kasus kerusuhan yang terjadi usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tragedi tersebut, sejak pukul 09.00 WIB.

Sepanjang proses pemeriksaan tersebut, kliennya menyampaikan segala bentuk informasi mengenai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai direktur operasional PT LIB. 

Salah satunya melakukan penyusunan jadwal pertandingan, termasuk melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pertandingan Liga 1 tersebut.

Baca juga: UPDATE Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tersangka: Kami Tidak Pernah Dikasih Regulasi

Kuasa hukum Suko Sutrisno (SS), Agus Salim Ghozali saat memberi keterangan  di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (17/10/2022).
Kuasa hukum Suko Sutrisno (SS), Agus Salim Ghozali saat memberi keterangan di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (17/10/2022). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

“Jadi dalam pemeriksaan kali ini, kami Dirut Operasional sudah menyampaikan bahwa seluruh proses yang seharusnya atau kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh PT LIB itu sudah dijalankan seluruhnya,” ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (17/10/2022). 

Mengenai jadwal penayangan pertandingan, Amrullah menerangkan, alasan pihak PT LIB tetap menggunakan jadwal pertandingan Derbi Jatim tersebut pada pukul 20.00 WIB, dan tidak dapat dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB. 

Penyebabnya, karena adanya benturan dengan pertandingan sepak bola lainnya yang harus ditayangkan pada pukul 15.30 WIB. 

“Ya sifatnya ketika penyusunan jadwal itu, untuk broadcaster itu kami minta pertimbangannya. Bagaimana ketika bermain di jam 15.30. Ternyata di situ ada pertandingan lain, sehingga tidak memungkinkan untuk diselenggarakan 15.30, sehingga tetap di jam 20.00. Itu pun sudah dari LIB ke panpel itu dengan nada bukan instruksi, melainkan sifatnya saran, optimalkan komunikasi dengan kepolisian setempat,” jelasnya

Bahkan, dengan ketentuan jadwal pertandingan tersebut, lanjut Amrullah, pihak panitia pelaksana (Panpel juga telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak kepolisian. 

“Kemudian pihak panpel juga sudah melakukan komunikasi dengan Polres Kabupaten Malang, yang hasilnya adalah diterbitkannya rekomendasi dari Polres Malang,” jelasnya. 

“Dan kemudian ada rekomendasi dari Polda Jatim yang bisa kami simpulkan, bahwa PT LIB tidak akan menyelenggarakan pertandingan tanpa ada rekomendasi dari pihak keamanan,” pungkasnya. 

Sudjarno masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu, sekitar pukul 12.00-13.00 WIB, ia beristirahat di sela pemeriksaan untuk menunaikan ibadah salat dan makan siang.

Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, Sudjono kembali masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Dan proses pemeriksaan tersebut berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. 

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *