Dipilih Jokowi, Ini Beda Karantina Wilayah, Darurat Sipil, dan PSBB

Dipilih Jokowi, Ini Beda Karantina Wilayah, Darurat Sipil, dan PSBB

tribunwarta.com – Ini bedanya Karantina Wilayah, Darurat Sipil, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jangan sampai terbalik, ya!

Simak informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini!

Rubrik Finansialku

Perbedaan Karantina Wilayah, Darurat Sipil, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Senin (30/03), Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui video conference.

Pada rapat tersebut, dia menyatakan rencananya mengenai pembatasan sosial sebagai upaya tindak lanjut COVID-19 di Indonesia yang penyebarannya semakin tidak terbendung.

Pembatasan sosial itu dikatakannya akan dilakukan dengan skala yang lebih besar untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih luas.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil.” Kata Jokowi.

Melansir laman cnbcindonesia.com, dikatakan kalau Jokowi memilih untuk melakukan pembatasan sosial, bukan karantina wilayah, adalah mengikuti peraturan yang sudah ada.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berkala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19).

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

“Kalau ada UU mengenai kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga tidak dalam pemerintahan, tidak berada dalam satu garis visi yang sama.” Ujarnya, dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Sabtu, (04/04).

Menemukan istilah-istilah yang jarang terbaca atau terdengar ini, tentu membuat kita bingung bagaimana cara membedakannya. Setuju?

Karena itu, pada artikel ini, Finansialku akan menyajikan sebuah tabel berisi perbedaan dari istilah Karantina Wilayah, Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini dia!

Pembeda

Karantina Wilayah

Darurat Sipil

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Dasar Hukum

UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Perppu Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya

UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Definisi

Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang.

Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pihak yang Bertanggung Jawab

Menteri

Presiden

Menteri

Penyebab

Kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di suatu wilayah

Terjadi ketika alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. tidak mampu mengatasi keadaan, terancam, pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, dan bahaya.

Dilakukan ketika suatu wilayah diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi.

Kebijakan

-Melarang anggota masyarakat yang dikarantina keluar masuk wilayah

-Menjaga wilayah yang dikarantina dengan melibatkan aparat keamanan.

-Pemerintah pusat bertanggung jawab dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina.

-Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Polri yang berada di luar wilayah karantina

-Melarang adanya pertemuan umum tanpa seizin dari Penguasa Darurat Sipil

-Pembatasan masuk gedung, rumah, dan fasilitas umum sampai waktu yang ditentukan.

-Melarang warga ada di luar rumah

-Otoritas berhak memeriksa badan dan pakaian orang yang mencurigakan.

-Otoritas berhak mengadakan peraturan untuk membatasi pertujukan, penerbitan, hingga gambar

-Otoritas berhak menyuruh aparat menggeledah paksa dengan menunjukkan surat perintah

-Otoritas berhak memeriksa, menyita, dan melarang barang yang diduga mengganggu keamanan.

-Otoritas berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum

-Otoritas berhak menyadap telepon atau radio, melarang dan memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan

-Otoritas berhak melarang pemakaian kode, gambar, hingga pemakaian bahasa selain bahasa Indonesia

-Otoritas berhak menetapkan peraturan yang melarang pemakaian alat telekomunikasi yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, menyita, atau menghancurkan perlengkapan tersebut.

-Peliburan sekolah dan tempat kerja

-Pembatasan kegiatan keagamaan

-Membatasi interaksi dan kegiatan di tempat dan fasilitas umum

Dampaknya Pada Kondisi Keuangan Kita

Dari ke-tiga istilah di atas, kita tahu Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi jumlah pasien terpapar COVID-19 di Indonesia.

Pemilihan ini tentunya tidak tanpa dampak. Akan selalu ada efek samping atau dampak yang kita rasakan, utamanya pada kestabilan kondisi keuangan kita dan Negara.

Dampak ini, dijelaskan oleh Melvin Mumpuni, salah satu perencana keuangan dari Finansialku, sekaligus Founder Finansialku.com.

Penjelasan ini merujuk pada sebuah hasil riset berjudul “Managing Economic Lockdowns in An Epidemic yang ditulis oleh seorang ekonom, Emanuel Ornelas.

Hasil riset tersebut, dipadukan dengan model yang dibuat oleh para ahli Matematika dari Ikatan Alumni Departemen Matematika Universitas Indonesia yang diunggah dalam akun media sosial resmi mereka, @ilunimathui.

Simak penjelasan secara mendalam dan lengkap dalam video yang diunggah di kanal youtube Finansialku, di bawah ini!

Setelah melihat tabel perbandingan di atas, apakah Sobat Finansialku sekarang tahu perbedaan antara Karantina Wilayah, Darurat Sipil, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat Finansialku bisa ajukan melalui kolom komentar di bawah ini, ya!

Jangan lupa juga untuk bagian informasi ini pada rekan dan keluarga Sobat Finansialku, sehingga semakin banyak yang mengerti perbedaan dari tiga istilah di atas. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Admin. 31 Maret 2020. Inilah Perbedaan Karantina Wilayah dan Darurat Sipil. Jurnalsecurity.com – https://bit.ly/2w51djB

    Akbar Bhayu Tamtomo. 01 April 2020. INFOGRAFIK: Beda PSBB dengan Karantina Wilayah. Kompas.com – https://bit.ly/2V0qNiq

    Admin. 31 Maret 2020. Infografis: Beda Darurat SIpil, Pembatasan, dan Karantina. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/340Gfiy

    Danu Damarjati. 31 Maret 2020. Ini Beda Karantina Wilayah vs Darurat Sipil. News.detik.com – https://bit.ly/341DVaQ

    Anisatul Umah. 4 April 2020. Ternyata Ini Alasan Jokowi Tolak Karantina Wilayah RI. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2x5gYHT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *