Dilimpahkan ke Kejari Bandung Kota, Ini Barbuk Kasus DNA Pro

Dilimpahkan ke Kejari Bandung Kota, Ini Barbuk Kasus DNA Pro

Jakarta: Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Kota. Pelimpahan dilakukan selama dua hari yakni 28-29 Juli 2022. 
 
“Adapun yang dilimpahkan barbuk harta kekayaan 11 tersangka dari hasil kejahatan kasus DNA PRO,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Ramadhan merinci barbuk yang dilimpahkan ke Kejari Bandung Kota tersebut. Pertama kendaraan sebanyak 14 mobil dan tiga motor dengan berbagai merk. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ada Ferarri, dua California dan Roma, mobil Pajero, HRV, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Sedangkan, tiga unit motor yaitu Harley Davidson dan dua Vespa.
 
“Kemudian, selain kendaraan ada juga tanah dan bangunan. Tanah bangunan itu ada empat unit rumah, ada dua unit apartemen, dua unit tanah dan bangunan, dan juga enam bidang tanah,” beber Ramadhan. 

Bangunan dan tanah yang disita dan dijadikan barbuk ialah:

  1. Rumah di klaster Pantai Indak Kapuk (PIK)
  2. Rumah di Green Lake City Cipondoh Tangerang
  3. Rumah di Rivira Puri Cipondoh Tangerang
  4. Rumah di perumahan Magenta PIK
  5. Apartemen Tokyo River Side di Pantai Indah Kapuk 2
  6. Apartemen di Tokyo River Side Tangerang
  7. Tanah dan bangunan di Petamburan, Jakarta Barat
  8. Dua bidang tanah di Ciputat
  9. Sebidang tanah dan bangunan di BSD City, sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Citra Garden Kalideres, Jakarta barat
  10. Sebidang tanah di Denpasar, Bali
  11. Sebidang tanah di Karangasem, Bali

Kemudian, alat komunikasi sebanyak satu unit tablet dan 11 ponsel. Adapula logam mulia berupa 2 kilogram emas, uang tunai Rp117.661.000.000, sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura. 
 
“Dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merek terkenal ada Rolex, Guci, dan lain-lain yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua,” kata Ramadhan. 
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka yang telah ditangkap dan tahan ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
 

Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sebanyak 10 dari 11 tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejari Bandung Kota. Satu tersangka yang belum dilimpahkan ialah MA. Berkas MA belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). 
 
Sementara itu, ada tiga yang masih buron. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati alias Fei (Fe), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG). 
 
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *