Digitalisasi UMKM dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Digitalisasi UMKM dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

tribunwarta.com – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting perekonomian Bali dan Indonesia pada umumnya. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, sektor ini berkontribusi terhadap hampir 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hasil Sensus Ekonomi oleh BPS tahun 2016 juga menunjukkan jumlah usaha khususnya pada sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) mencapai 98,68 persen dari total usaha non pertanian Indonesia dan mampu menyerap 75,33 persen dari total tenaga kerja non pertanian. Sektor UMKM ini pula yang telah terbukti berperan besar ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1998.

Perkembangan teknologi digital yang amat pesat menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM. Di satu sisi adopsi teknologi digital akan semakin membuka akses pemasaran dan mengurangi biaya transaksi, bila dibandingkan dengan pola kerja yang konvensional. Proses transformasi menuju UMKM Indonesia go digital bukan hal yang mudah akibat keterbatasan dari berbagai sisi, seperti pengetahuan pelaku UMKM tentang teknologi digital, permodalan yang terkait dengan perangkat teknologi, perbedaan kondisi infrastruktur antar wilayah, serta faktor-faktor lainnya yang terkait dengan kesenjangan digital. Rahayu & Day (2017) menyebutkan bahwa adopsi teknologi digital oleh pelaku UMKM masih berada pada level yang rendah dan jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan pelaku UMKM di negara-negara maju. Terlebih lagi untuk pelaku UMKM di daerah, akses terhadap peralatan pendukung, aplikasi, serta jaringan dan telekomunikasi menjadi tantangan utama dalam pemanfaatan teknologi digital.

Melihat besarnya potensi pasar ekonomi digital Indonesia, yang oleh Kementerian Keuangan RI nilainya diestimasi dapat mencapai 124 miliar dolar AS pada tahun 2025, maka pemerintah telah berupaya memberikan dukungan agar UMKM dapat segera memasuki platform digital, melalui pembangunan infrastruktur digital dari Sabang hingga Merauke, serta pelatihan-pelatihan UMKM digital. Kementerian Koperasi dan UMKM RI menargetkan terwujudnya 30 juta UMKM digital hingga tahun 2024. Kebijakan lain yang tidak kalah penting dari upaya UMKM go-digital adalah upaya UMKM go-legal yang dilakukan dengan menghilangkan berbagai hambatan regulasi dalam ekosistem melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Mengacu pada hal tersebut, perlu kiranya memaksimalkan peran para pelaku usaha UMKM dalam hal meningkatkan lapangan usaha industri pengolahan yang sempat mengalami kontraksi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Pengembangan digitalisasi UMKM tentunya memiliki banyak tantangan baik dari sisi permodalan usaha sampai dengan kapasitas SDM dalam hal teknologi digital. Oleh karena itu, peran aktif Pemerintah Daerah penting untuk dapat mengidentifikasi potensi UMKM di daerah dan membuka jalan bagi para UMKM tersebut melalui bantuan teknis, fasilitasi akses terhadap penyedia jasa pemasaran digital, serta penyediaan infrastruktur pendukung lainnya.

Digitalisasi juga memainkan peran penting dalam inklusi keuangan. Digitalisasi merupakan komponen kunci untuk mencapai target, yaitu terkait akses pembiayaan, pembayaran, pembukuan, serta pemasaran digital. Untuk memaksimalkan digitalisasi UMKM dalam era 4.0 pemberdayaan dan pendampingan diperlukan agar pelaku UMKM mampu mengolah, mengemas dan memasarkan hasil produknya melalui platform digital, sehingga berkontribusi dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi daerah dan nasional. Pada jangka panjang digitalisasi UMKM diharapkan dapat memperkuat fundamen perekonomian yang mengarah pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *