Dewas KPK: Dana Bantuan Parpol Saat Ini Hanya Menutup 1% Keuangan Partai

Dewas KPK: Dana Bantuan Parpol Saat Ini Hanya Menutup 1% Keuangan Partai

Jakarta: Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut dana bantuan partai politik (parpol) perlu ditambah. Ia menyatakan dana bantuan yang diberikan negara saat ini hanya menutupi 1 persen biaya operasional partai.
 
“Kecil sekali, padahal APBN sudah mendekati Rp3 ribu triliun,” kata Syamsuddin dalam diskusi yang digelar oleh Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, Jumat, 16 September 2022.
 
Mantan peneliti utama ilmu politik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menjelaskan besaran dana bantuan parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik, senilai seribu rupiah per suara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Oleh karena itu diusulkan subsidi negara mencangkup 50 persen dari kebutuhan partai politik, sehingga membuka peluang bagi parpol untuk memiliki otonomi secara finansial,” ucap Syamsuddin.
 
Berdasarkan hasil kajian KPK dan LIPI beberapa waktu lalu, dana keuangan parpol yang ideal dalam setahun yakni Rp16.922 per suara. Dari jumlah tersebut, negara dinilai bisa memberikan subsidi sebanyak 50 persen, atau Rp8.800 per suara.
 

Subsidi negara bagi keuangan partai yang sedikit, ujar Syamsuddin, membuat kader partai yang menduduki jabatan publik, baik di legislatif maupun eksekutif, menjadi mesin ATM bagi partai. Kader partai, ujarnya, diminta mencari pendanaan untuk menutup biaya operasional partai.
 
Ia mendorong adanya revisi PP Nomor 1 Tahun 2018 untuk menaikkan dana bantuan parpol. Peningkatan subsidi negara mesti diimbangi dengan kewajiban partai dalam melembagakan sistem integritas partai politik (SIPP) untuk meminimalisasi korupsi politik.
 
“Semua ini tidak akan berhasil tanpa dukungan publik, penting bagi KPK untuk bekerja sama dengan masyarakat sipil dan organisasi masyarakat,” ucap Syamsuddin.
 
Menurut dia, akar masalah dari partai politik adalah tidak adanya integritas. Sistem integritas partai politik (SIPP) seharusnya diterapkan. SIPP mengandung lima unsur yakni pentingnya standar etik bagi partai, demokrasi internal, sistem kaderisasi baku, sistem rekrutmen politik yang baku dan tata kelola keuangan yang baik. Ini harus menjadi sesuatu yang melekat pada partai politik.
 
“SIPP semacam kewajiban bagi parpol, yang mesti diimbangi dengan hak yaitu bantuan keuangan yang memadai atau subsidi negara,” ungkap dia.
 
Menurut dia, partai wajib disubsidi. Sebab, partai mendapat mandat konstitusi untuk menyeleksi pejabat publik baik melalui pemilu atau pemilihan kepala daerah. “Maupun yang bukan pemilu seperti pimpinan KPK dipilih di DPR,” terang dia.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *