Dampak Covid-19 Terhadap Tenaga Kerja di Indonesia

Dampak Covid-19 Terhadap Tenaga Kerja di Indonesia

tribunwarta.com – Tenaga kerja atau pekerja merupakan sumber daya manusia (SDM) yang memberikan peranan yang signifikan dalam sebuah pembangunan nasional. Tenaga kerja merupakan kunci utama dalam pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan umum serta kualitas kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Tenaga kerja dapat menentukan kesuksesan suatu perusahaan. Oleh karena itu, mutu dan perkembangan perusahaan sangat dipengaruhi oleh kualitas suatu tenaga kerja yang berada di dalamnya. Dengan kata lain, tenaga kerja yang kurang berkualitas memungkinkan dapat menghambat perkembangan dari perusahaan, sehingga setiap tenaga kerja akan merasa dirinya harus memiliki kemampuan yang memadai dan meningkatkan kualitas kerjanya agar tidak tereliminasi dari perusahaan.

Tetapi, dengan adanya Pandemi Covid-19 berdampak signifikan pada kualitas tenaga kerja sehingga perusahaan tidak produktivitas lagi untuk memproduksi suatu barang dan jasa. Semakin maraknya jumlah Kenaikan pasien yang terpapar Covid-19 mengakibatkan pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan dalam menanggulangi Covid-19. Dengan adanya pendemi Covid-19 ini terpaksa beberapa perusahaan menurunkan jumlah pekerja sebagai akibatnya terjadi PHK terhadap pekerja menjadi upaya pencegahan penyebaran corona virus. Oleh karena itu perusahaan terpaksa melakukan pemberhentian tenaga kerja supaya meminimalisir tingkat pengeluaran suatu perusahaan. Dampak pandemi Covid-19 terhadap tenaga kerja dapat dilihat dari meningkatnya jumlah PHK tenaga kerja, hal itu akan berdampak pada menurunnya tingkat pendapatan sehingga mengancam kelangsungan hidup para pekerja dan keluarganya.

Tingkat Pengangguran selama Pandemi Covid-19

Berdasarkan data dari Badan Pusat statistik (BPS, 2021) melaporkan angka pengangguran Indonesia 8,42 juta orang pada periode Agustus 2022, naik dari sebelumnya 8,40 juta orang pada Februari 2022. Besarnya dampak Covid 19 mengharuskan sejumlah pekerja diberhentikan (PHK) karena menurunnya tingkat produktivitas sebuah perusahaan. Sekelompok kerja yang terdampak antara lain yaitu golongan usia muda yang tidak memiliki kompetensi yang baik, maupun golongan usia tua yang tidak memiliki produktivitas yang sangat baik lagi. Dengan kemajuan teknologi mendorong tingginya jumlah PHK. Hal tersebut mengharuskan para pekerja melatih dan meningkatkan kompetensinya.

Upaya Mengatasi Peningkatan Pengangguran

Dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan, pemerintah melaksanakan berbagai hal dalam menekan peningkatan pengangguran di Indonesia. Salah satunya mengalokasikan dana untuk para pelaku usaha yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan melanjutkan berbagai kegiatan usahanya dalam rangka menghindari adanya PHK. Selain itu pemerintah memberikan program Kartu Prakerja bagi para pencari kerja, buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta para pelaku usaha mikro. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatakan kompetisi kerja dan kewirausahaan. Program ini merupakan wujud dari kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam meningkatkan sumber daya manusia yang unggul, dan kebijakan pemerintah selain dari pada hal di atas yaitu subsidi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bantuan tersebut untuk masing-masing penerima mendapatkan 2,7 juta rupiah. Hal tersebut cukup efektif untuk membantu kegiatan para pelaku usaha yang terdampak Covid19.

Penulis:

Muhamad Ikbal (Mahasiswa Prodi Manajemen, Universitas Pamulang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *