Daftar Sertifikasi Halal Mudah Bisa Lewat Hp, Begini Caranya

Daftar Sertifikasi Halal Mudah Bisa Lewat Hp, Begini Caranya

tribunwarta.com – JAKARTA, Pelaku usaha diwajibkan mengantongi sertifikat halal untuk produk atau jasa yang diperdagangkan. Cara mendaftar sertifikasi halal pun mudah dan bisa dilakukan secara online menggunakan handphone (hp).

“Semua yang mendaftar itu melalui satu pintu, melalui yang namanya SiHalal, jadi tidak lagi sekarang manual datang ke kantor, cukup melalui handphone,” kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).

Adapun caranya, pelaku usaha masuk situs ptsp.halal.go.id, selanjutnya lakukan pendaftaran dan mengisi data yang dibutuhkan. Di sini bakal terpantau prosesnya.

“Kemudian data yang masuk diperiksa, selanjutnya akan ditugaskan auditor untuk cek ke lapangan,” ujarnya.

Setelah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima data yang disampaikan tim auditor di lapangan untuk dilakukan sidang fatwa yang menentukan produk tersebut layak atau tidak diberikan sertifikat halal.

“Setelah mendapat informasi dari auditor kemudian difatwakan oleh MUI, maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal,” ujarnya.

Sementara itu, yang membuat lamanya penerbitan sertifikat halal ada di fase mengeluarkan fatwa. Pasalnya, banyak pengajuan yang masuk dan harus melewati sidang fatwa di MUI.

“Dalam SiHalal itu sudah ketahuan progresnya, posisinya, apakah sudah masuk ke sidang fatwa, sudah tergambar. Kalau sudah selesai, tinggal diambil sertifikat halalnya yang sudah ada di HP masing-masing,” tutur dia.

Editor : Jujuk Ernawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *