COVID-19, Ketahui Prosedur Bebas Cicilan Kredit Dari Jokowi!

COVID-19, Ketahui Prosedur Bebas Cicilan Kredit Dari Jokowi!

tribunwarta.com – Ini beberapa prosedur bebas cicilan kredit dari Jokowi karena penyebaran COVID-19 yang lumpuhkan perekonomian.

Informasi selengkapnya dapat dibaca di berita Finansialku di bawah ini!

Rubrik Finansialku

Kebijakan Jokowi Imbas COVID-19: Bebas Cicilan Kredit

Dalam upaya melawan COVID-19 di Indonesia, Presiden Jokowi menjabarkan ada sembilan kebijakan sementara yang mulai diimplementasikan.

Dari sembilan kebijakan yang dijabarkan melalui pernyataan pers yang ditayangkan melalui kanal youtube itu, salah satu yang menarik perhatian adalah adanya kebijakan relaksasi cicilan kredit.

Sebagaimana kita ketahui, penyebaran COVID-19 di Indonesia yang makin masif dan tak terkendali, berhasil menggoyah pertahanan ekonomi Indonesia.

[Baca Juga: Gara-Gara Corona, Sejumlah Mall di Bandung Ini Sementara Tutup]

Oleh karena itu, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, Presiden Jokowi, melalui OJK akhirnya memutuskan untuk memberikan kelonggaran cicilan kredit beberapa lapisan masyarakat selama satu tahun.

Dalam pernyataan persnya, Presiden Jokowi mengatakan kelonggaran cicilan kredit itu diberikan untuk masyarakat yang nilai kreditnya di bawah Rp10 miliar.

“Oleh karena itu, kepada tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun.” Kata Jokowi dalam pernyataan pers, Selasa (24/03) kemarin.

Kebijakan Presiden itu tertuang dalam peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona.

Di dalam aturan tersebut dijabarkan mengenai pemberian jangka waktu keringanan cicilan kredit bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, hingga 1 tahun, disesuaikan dengan kesepakatan bank.

Adapun dikatakan pula untuk nasabah yang selama ini tertib membayar angsuran bisa diberikan kesempatan untuk mendapatkan kelonggaran cicilan sampai 1 tahun.

Melansir laman money.kompas.com, dalam peraturan itu, ditentukan pula mekanisme restrukturisasi atau kelonggaran cicilan kredit, di antaranya adalah:

    Penurunan suku bunga

    Perpanjangan jangka waktu

    Pengurangan tunggakan pokok

    Pengurangan tunggakan bunga

    Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan

    Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Dari enam skema yang tersedia tersebut, semuanya akan diatur dan diserahkan kepada bank yang bersangkutan.

Sementara untuk debitur yang berhak menerima kelonggaran cicilan kredit, OJK menyerahkan segala keputusan pada bank yang bersangkutan.

Dikatakan melalui laman selasar.co, bank harus memiliki pedoman untuk menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan dan menentukan jenis skema restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan.

Bebas Cicilan Kredit: Prosedur dan Poin-Poin yang Harus Diketahui

Selain penyediaan pilihan skema dan penentuan debitur yang berhak mendapatkan kelonggaran, ada beberapa poin yang harus diketahui di bawah ini, sebagaimana dilansir dari laman tagar.id:

    Kelonggaran cicilan ditujukan pada debitur kecil di sektor informal, usaha mikro, pekerjan berpenghasilan harian yang punya kewajiban membayar cicilan kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

    Diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak langsung akibat COVID-19.

Sementara itu, untuk prosedur yang harus dilalui oleh debitur agar mendapatkan keringanan ini, di antaranya adalah:

#1 Mengajukan Permohonan

Debitur wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online.

Persyaratan dan pelengkapan dapat dilakukan melalui laman resmi dari setiap bank atau leasing yang terkait.

#2 Bank Melakukan Pertimbangan

Bank/leasing akan melakukan pertimbangkan terhadap beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak bank.

Seperti; apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung oleh COVID-19, riwayat pembayaran pokok/bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan.

#3 Pemberian Kelonggaran

Apabila disetujui, Bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini dilakukan untuk menentukan skema yang sesuai, jumlah cicilan yang dilonggarkan, melalui pertimbangan pendapatan debitur yang terdampak akibat COVID-19.

Bebas Cicilan Kredit: Daftar Lembaga Keuangan yang Terlibat

Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah daftar bank, pinjol, leasing, dan fintech di Indonesia yang resmi menjalankan kebijakan ini:

#1 Bank BRI

Melalui laman finance.detik.com, Sunarso, selaku Direktur Utama Bank BRI mengatakan kalau pihaknya mengapresiasi dan telah menerbitkan kebijakan internal yang mengacu pada kebijakan OJK.

“Menindaklanjuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon yang paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketetapan pembayaran angsuran.” Katanya melalui pemberitahuan tertulis, Kamis (26/03).

[Baca Juga: Siap Menghadapi Virus Corona dengan Financial Planning]

Skema restrukturisasi yang diberikan BRI kepada para debitur yang terdampak virus di antaranya adalah penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.

Selain itu, BRI juga dikatakan memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus COVID-19.

Skema tersebut berbentuk penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.

#2 Bank Mandiri

Bank Mandiri, melalui laman money.kompas.com, juga diketahui mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya.

Rully Setiawan, selaku Corporate Secretary Bank Mandiri, mengatakan ada keenam kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri untuk debitur yang terdampak COVID-19, di antaranya adalah:

    Nasabah yang terdampak COVID-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar.

    Untuk nasabah dengan pinjaman di atas Rp10 miliar, ada kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga, dan restrukturisasi setelah dievakuasi terdampak virus corona.

    Bagi debitur yang berada di zona merah (zona terpapar) akan mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga s/d 0 persen maksimal satu tahun.

    Bagi debitur yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, mendapatkan relaksasi kredit kendaraan bermotor.

    Diberlakukan penetapan kolektibilitas kredit berdasar pada ketetapan pembayaran angsuran.

    Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Dari informasi di atas, apakah ada yang masih sulit dimengerti oleh Sobat Finansialku? Kalau ada, jangan ragu untuk bertanya lewat kolom komentar, ya!

Sobat Finansialku juga bisa membagikan informasi ini pada rekan dan keluarga yang dirasa membutuhkan, melalui pilihan platfrom yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Sylke Febrina Laucereno. 28 Maret 2020. Bank, Fintech, dan Leasing Akan Beri ‘Libur’ Bayar Cicilan. Finance.detik.com – https://bit.ly/2Umths5

    Alfi Kholisdinuka. 26 Maret 2020. Jokowi Minta Bank Tunda Cicilan Kredit UMKM, Ini Respons BRI. Finance.detik.com – https://bit.ly/3bxUoX4

    Elsa Catriana. 27 Maret 2020. Bank Mandiri Beri Kelonggaran Pembayaran Kredit untuk Nelayan hingga Driver Ojol. Money.kompas.com – https://bit.ly/39pXx9Q

    Admin. 26 Maret 2020. Ini Syarat Penerima Kelonggaran Pembayaran Cicilan hingga 1 Tahun. Selasar.co – https://bit.ly/3bAmwsD

    Setiawan Adiwijaya. 26 Maret 2020. Corona, Ini Prosedur Bebas Cicilan Kredit Setahun. Tagar.id – https://bit.ly/2wzH9GB

    Fika Nurul Ulya. 26 Maret 2020. Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini. Money.kompas.com – https://bit.ly/3aqjUNB

    Wendiyanto Saputro. 26 Maret 2020. 3 Cara Dapat Keringanan Cicilan Kredit Seperti yang Dijanjikan Presiden Jokowi. Kumparan.com – https://bit.ly/2wzHklf

Sumber Gambar:

    Kredit Jokowi – https://bit.ly/2Urnr8J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *