tribunwarta.com – Membuat surat hibah memang bukan hal yang mudah. Disini kami menyediakan contoh surat hibah yang baik dan benar bagi Anda.
Banyak yang beranggapan bahwa urusan hibah bisa diurus nanti, sehingga saat tiba waktunya kesulitan mempersiapkannya.
Yuk, persiapkan hibah dari sekarang dengan contoh suratnya berikut ini!
Yuk Mengenal Lebih Dalam soal Hibah
Banyak orang yang masih salah kaprah soal hibah vs waris. Meski keduanya merupakan cara untuk mendistribusikan kekayaan, namun waris maupun hibah memiliki aturan dan konsekuensi yang berbeda.
Definisinya saja berbeda, di mana:
[Baca Juga: Perbedaan Hibah dan Waris dalam Distribusi Keuangan]
Adapun perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
Pada kesempatan kali ini, Finansialku menekankan perhatian pada masalah hibah. Yuk, mengenal hibah lebih dalam!
Sejarah Istilah Hibah
Hibah dalam bahasa Belanda adalah “Schenking”, sedangkan menurut istilah yang disebutkan dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, adalah:
“Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”
[Baca Juga: Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris? Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan]
Dasar Hukum Hibah
Hibah merupakan sebuah hal yang sudah memiliki dasar hukum. Sebagai contohnya adalah ketentuan hibah dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, diantaranya adalah sebagai berikut:
“Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan di kemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal.”
“Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal”.
“Adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua kitab undang-undang ini.”
“Tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.”
“Tiada suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan sesuatu akibat yang bagaimanapun, selainnya mulai saat penghibahan itu dengan kata-kata yang tegas diterima oleh si penerima hibah sendiri atau oleh seorang yang dengan suatu akta otentik oleh si penerima hibah itu telah dikuasakan untuk menerima penghibahan-penghibahan yang telah diberikan oleh si penerima hibah atau akan diberikan kepadanya di kemudian hari.
Jika penerima hibah tersebut telah dilakukan di dalam suratnya hibah sendiri, maka itu akan dapat dilakukan di dalam suatu akta otentik, kemudian yang aslinya harus disimpan, asal yang demikian itu dilakukan di waktu si penghibah masih hidup, dalam hal mana penghibahan terhadap orang yang terakhir hanya berlaku sejak saat penerima itu diberitahukan kepadanya.“
Hibah Menurut Hukum Islam
Definisi hibah dalam hukum islam juga berbeda, misalnya saja beberapa definisi berikut:
[Baca Juga: Dapat Tanah Warisan Jangan Bahagia Dulu! Cek Cara Menghitung BPHTB Hibah]
Dalam Hukum Islam sendiri diperbolehkan seseorang memberikan atau menghadiahkan sebagian atau seluruhnya harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain disebut “intervivos“. Pemberian semasa hidup itulah yang kemudian sering disebut sebagai ‘hibah”.
Terkait dengan jumlah harta yang dihibahkan juga tidak dibatasi, dalam hal ini berbeda halnya dengan pemberian seseorang melalui surat wasiat yang terbatas pada sepertiga dari harta peninggalan yang bersih.
Mengenai hal yang dihibahkan, pada dasarnya segala macam harta benda yang menjadi hak milik dapat dihibahkan, misalnya harta pusaka maupun harta gono-gini seseorang.
Benda tetap maupun bergerak dan segala macam piutang serta hak-hak yang tidak berwujud itu juga dapat dihibahkan oleh pemiliknya.
Hukum islam juga mendeskripsikan pihak-pihak yang terkait dalam proses pemberian hibah, yakni sebagai berikut:
Harus waras akan pikirannya.
Orang tersebut haruslah sadar dan mengerti tentang apa yang diperbuatnya.
Baik Laki-laki maupun perempuan diperbolehkan melakukan hibah.
Perkawinan bukan merupakan suatu penghalang untuk melakukan hibah.
[Baca Juga: Hibah Tidak Disetujui oleh Anak, Apakah Sah Berdasarkan Hukum?]
Jika hibah dilakukan terhadap anak di bawah umur yang diwakili oleh saudaranya yang laki-laki atau oleh ibunya, hibah menjadi batal;
Adapun hibah yang dilakukan kepada seseorang yang belum lahir juga batal.
Jenis Hibah
Menurut hukum islam, hibah dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan. Apabila secara lisan sudah dirasa cukup, maka Anda bisa memilihnya.
Tetapi jika ditemukan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya peralihan hak milik, maka pemberian tersebut dapat dinyatakan secara tertulis.
Jika pemberian tersebut dilakukan dalam bentuk tertulis, bentuk tersebut terdapat dua macam yaitu:
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Contoh Surat Hibah (Versi tahun 2020)
Tiba saatnya untuk melihat bagaimana contoh penulisan surat hibah yang baik dan benar. Berikut contoh surat hibah versi terbaru, yakni versi tahun 2020 ini:
#1 Surat Hibah Tanah
Salah satu bentuk harta yang sering dihibahkan oleh seseorang adalah harta berupa tanah.
Jika Anda menghibahkan tanah atau menerima hibah tanah dari orang lain, maka Anda dan pihak lainnya bisa membuat surat hibah seperti contoh di bawah ini:
SURAT KETERANGAN HIBAH
Dengan ini menyatakan bahwa:
Nama
:
Anton Sanjaya
NIK
:
0987654323456
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jl. Perjuangan No. 123, Bandung
Untuk selanjutnya disebut dengan pihak pertama yang menghibahkan.
Nama
:
Ahmad Subari
NIK
:
0987654323456
Pekerjaan
:
PNS
Alamat
:
Jl. Hang Tuah No. 123, Bandung
Untuk selanjutnya disebut dengan pihak kedua.
Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi) yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah Raya No 100, RT. 01 RW. 05 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah Kota Bandung.
Demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 20 Mei 2018
Pemberi Hibah,
Anton Sanjaya
Penerima Hibah,
Ahmad Subari
#2 Surat Hibah Tanah dan Bangunan
Bila Anda memutuskan untuk menghibahkan tanah termasuk bangunan yang berada di atasnya, maka Anda bisa melihat contoh suratnya berikut ini:
SURAT HIBAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
Anton Sanjaya
NIK
:
876532878654
Pekerjaan
:
Wirausaha
Alamat
:
Jl. Pertempuran No. 123, Bandung
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama.
Nama
:
Ahmad Subari
NIK
:
876532878654
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jl. Bunga Kenanga No. 123, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Dalam keadaan sehat walaafiat dan tidak ada paksaan dari siapapun serta dihadapan para saksi yang turut serta menandatangani surat hibah ini, menyatakan bahwa:
Saya hibahkan hak milik saya berupa tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Harimau Belang No 13/40B, RT. 03 RW. 01 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah, Kota Bandung, Jawa Barat dengan sertifikat hak milik atas nama Anton Sanjaya dan akta tanah nomor 3465 tanggal 10 April 2013, kepada Bapak Ahmad Subari.
Setelah surat hibah ini ditanda tangani dan di serahkan kepada penerima hibah, maka gugurlah hak pihak pertama untuk memiliki benda yang dihibahkan dan hak milik berpindah kepada pihak kedua selaku penerima hibah.
Demikianlah surat hibah ini dibuat di atas meterai 6000 rupiah sebagai tanda bukti hibah untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 20 Mei 2018
Pemberi Hibah,
Anton Sanjaya
Penerima Hibah,
Ahmad Subari
#3 Surat Hibah Emas
Emas juga merupakan salah satu aset yang kerap dihibahkan kepada anak atau kerabat. Adapun contoh surat hibah emas tersebut adalah sebagai berikut:
SURAT KETERANGAN HIBAH
Dengan ini menyatakan bahwa:
Nama
:
Anton Sanjaya
NIK
:
9876543
Pekerjaan
:
Wirausaha
Alamat
:
Jl. Bunga Kamboja No. 123, Medan
Untuk selanjutnya disebut dengan pihak pertama yang menghibahkan.
Nama
:
Intan Permatasari
NIK
:
9987654
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jl. Bunga Kenanga No. 123, Medan
Untuk selanjutnya disebut dengan pihak kedua.
Pihak Pertama menghibahkan emas 24 karat seberat 525 gram (lima ratus dua puluh lima gram) dengan sertifikat resmi dari PT ANTAM kepada pihak kedua. Dan Setelah surat hibah ini ditanda tangani dan di serahkan kepada penerima hibah, maka gugurlah hak pihak pertama untuk memiliki benda yang dihibahkan dan hak milik berpindah kepada pihak kedua selaku penerima hibah.
Demikianlah surat hibah ini dibuat di atas meterai 6000 rupiah sebagai tanda bukti hibah untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 20 Mei 2018
Pemberi Hibah,
Anton Sanjaya
Penerima Hibah,
Intan Permatasari
#4 Surat Hibah Kendaraan
Terakhir, Anda juga bisa menghibahkan kendaraan bermotor Anda. Berikut contoh suratnya jika Anda memutuskan untuk menghibahkan kendaraan:
SURAT KETERANGAN HIBAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
Anton Sanjaya
NIK
:
98976543456789
Pekerjaan
:
Wirausaha
Alamat
:
Jl. Pertempuran No. 123, Medan
Disebut sebagai Pihak Pertama atau yang Pemberi Hibah.
Nama
:
Ahmad Subarjo
NIK
:
98976543456789
Pekerjaan
:
Kepala SD Negeri 1 Medan
Alamat
:
Jl. Pertempuran No. 124, Medan
Disebut sebagai Pihak Kedua, atau Penerima Hibah yang dalam hal ini bertindak atas nama dan mewakili SD Negeri 1 Medan.
Pihak Pertama telah menghibahkan kendaraan bermotor berupa mobil Bus Isuzu Elf dengan nomor kendaraan BK 1234 ABC, yang nantinya akan dipergunakan sebagai Bus Sekolah untuk mengantar jemput siswa. Hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan BBN kendaraan agar menjadi atas nama SD Negeri 1 Medan sudah diselesaikan terlebih dahulu. Maka sejak surat keterangan hibah ini ditanda tangani, Bus tersebut adalah hak milik dan atas nama dari SD Negeri 1 Medan.
Demikian surat keterangan hibah ini diperbuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.
Medan, 20 Mei 2018
Pemberi Hibah,
Anton Sanjaya
Penerima Hibah,
Kepala SD Negeri 1 Medan,
Ahmad Subari
Semoga Contoh Surat Hibah ini Bermanfaat bagi Anda
Semoga artikel ini memberi gambaran lebih jelas soal hibah kepada Anda. Perhatikan kembali setiap penyusunan kalimat dan struktur surat pada contoh dengan cermat agar tidak salah dalam membuat surat hibahnya, ya!
Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.
Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.
Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai contoh surat hibah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: