Contoh Surat Hibah Tanah, Emas Hingga Kendaraan yang Benar

tribunwarta.com – Membuat surat hibah memang bukan hal yang mudah. Disini kami menyediakan contoh surat hibah yang baik dan benar bagi Anda.

Banyak yang beranggapan bahwa urusan hibah bisa diurus nanti, sehingga saat tiba waktunya kesulitan mempersiapkannya.

Yuk, persiapkan hibah dari sekarang dengan contoh suratnya berikut ini!

Yuk Mengenal Lebih Dalam soal Hibah

Banyak orang yang masih salah kaprah soal hibah vs waris. Meski keduanya merupakan cara untuk mendistribusikan kekayaan, namun waris maupun hibah memiliki aturan dan konsekuensi yang berbeda.

Definisinya saja berbeda, di mana:

    Hibah dapat didefinisikan sebagai penyerahan suatu benda dari orang yang memberikan hibah kepada penerima hibah, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.

    Waris dapat didefinisikan sebagai peralihan hak dan kewajiban dari orang yang mewariskan (pewaris) yang sudah tidak ada (meninggal) kepada ahli warisnya.

[Baca Juga: Perbedaan Hibah dan Waris dalam Distribusi Keuangan]

Adapun perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:

    Hibah dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Waris hanya dapat dilakukan jika pewaris tidak ada.

    Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda-benda yang sudah ada. Jika hibah meliputi benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari, maka hibah batal. Waris memungkinkan untuk mewariskan harta yang akan ada, misal uang pertanggungan asuransi jiwa.

    Hibah suami-istri dilarang. Waris antara suami atau istri dapat dilakukan. Baik waris dengan pernikahan pisah harta atau tanpa pisah harta.

    Hibah dan waris harus dilakukan dengan akta notaris.

    Hibah pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan. Waris dengan surat wasiat dapat diperbarui.

Pada kesempatan kali ini, Finansialku menekankan perhatian pada masalah hibah. Yuk, mengenal hibah lebih dalam!

Sejarah Istilah Hibah

Hibah dalam bahasa Belanda adalah “Schenking”, sedangkan menurut istilah yang disebutkan dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, adalah:

“Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”

[Baca Juga: Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris? Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan]

Dasar Hukum Hibah

Hibah merupakan sebuah hal yang sudah memiliki dasar hukum. Sebagai contohnya adalah ketentuan hibah dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, diantaranya adalah sebagai berikut:

    Pasal 1667 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:

“Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan di kemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal.”

    Pasal 1668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:

“Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal”.

    Pasal 1669 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:

“Adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua kitab undang-undang ini.”

    Pasal 1682 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:

“Tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.”

    Pasal 1683 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:

“Tiada suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan sesuatu akibat yang bagaimanapun, selainnya mulai saat penghibahan itu dengan kata-kata yang tegas diterima oleh si penerima hibah sendiri atau oleh seorang yang dengan suatu akta otentik oleh si penerima hibah itu telah dikuasakan untuk menerima penghibahan-penghibahan yang telah diberikan oleh si penerima hibah atau akan diberikan kepadanya di kemudian hari.

Jika penerima hibah tersebut telah dilakukan di dalam suratnya hibah sendiri, maka itu akan dapat dilakukan di dalam suatu akta otentik, kemudian yang aslinya harus disimpan, asal yang demikian itu dilakukan di waktu si penghibah masih hidup, dalam hal mana penghibahan terhadap orang yang terakhir hanya berlaku sejak saat penerima itu diberitahukan kepadanya.“

Hibah Menurut Hukum Islam

Definisi hibah dalam hukum islam juga berbeda, misalnya saja beberapa definisi berikut:

    Asaf A. A. Fyzee mendefinisikan hibah sebagai penyerahan langsung dan tidak bersyarat tanpa pemberian balasan.

    Selanjutnya dalam Kitab Durru’l, Muchtar mendefinisikan hibah sebagai pemindahan hak atas harta milik itu sendiri oleh seseorang kepada orang lain tanpa pemberian balasan.

[Baca Juga: Dapat Tanah Warisan Jangan Bahagia Dulu! Cek Cara Menghitung BPHTB Hibah]

Dalam Hukum Islam sendiri diperbolehkan seseorang memberikan atau menghadiahkan sebagian atau seluruhnya harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain disebut “intervivos“. Pemberian semasa hidup itulah yang kemudian sering disebut sebagai ‘hibah”.

Terkait dengan jumlah harta yang dihibahkan juga tidak dibatasi, dalam hal ini berbeda halnya dengan pemberian seseorang melalui surat wasiat yang terbatas pada sepertiga dari harta peninggalan yang bersih.

Mengenai hal yang dihibahkan, pada dasarnya segala macam harta benda yang menjadi hak milik dapat dihibahkan, misalnya harta pusaka maupun harta gono-gini seseorang.

Benda tetap maupun bergerak dan segala macam piutang serta hak-hak yang tidak berwujud itu juga dapat dihibahkan oleh pemiliknya.

Hukum islam juga mendeskripsikan pihak-pihak yang terkait dalam proses pemberian hibah, yakni sebagai berikut:

    Pihak pemberi hibah, yakni seseorang yang akan menghibahkan sebagian atau seluruh harta kekayaannya semasa hidupnya. Adapun pihak pemberi hibah harus memenuhi beberapa syarat berikut:
    Orang tersebut harus sudah dewasa.
    Harus waras akan pikirannya.
    Orang tersebut haruslah sadar dan mengerti tentang apa yang diperbuatnya.
    Baik Laki-laki maupun perempuan diperbolehkan melakukan hibah.
    Perkawinan bukan merupakan suatu penghalang untuk melakukan hibah.

    Orang tersebut harus sudah dewasa.

    Harus waras akan pikirannya.

    Orang tersebut haruslah sadar dan mengerti tentang apa yang diperbuatnya.

    Baik Laki-laki maupun perempuan diperbolehkan melakukan hibah.

    Perkawinan bukan merupakan suatu penghalang untuk melakukan hibah.

    Orang tersebut harus sudah dewasa.

    Harus waras akan pikirannya.

    Orang tersebut haruslah sadar dan mengerti tentang apa yang diperbuatnya.

    Baik Laki-laki maupun perempuan diperbolehkan melakukan hibah.

    Perkawinan bukan merupakan suatu penghalang untuk melakukan hibah.

[Baca Juga: Hibah Tidak Disetujui oleh Anak, Apakah Sah Berdasarkan Hukum?]

    Pihak penerima hibah, yakni pihak yang akan menerima hibah. Tidak ada persyaratan tertentu sehingga hibah dapat diberikan kepada siapapun. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian hibah, yakni sebagai berikut:
    Apabila hibah diberikan kepada anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu yang sah dari anak di bawah umur atau orang yang tidak waras itu;
    Jika hibah dilakukan terhadap anak di bawah umur yang diwakili oleh saudaranya yang laki-laki atau oleh ibunya, hibah menjadi batal;
    Adapun hibah yang dilakukan kepada seseorang yang belum lahir juga batal.

    Apabila hibah diberikan kepada anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu yang sah dari anak di bawah umur atau orang yang tidak waras itu;

    Jika hibah dilakukan terhadap anak di bawah umur yang diwakili oleh saudaranya yang laki-laki atau oleh ibunya, hibah menjadi batal;

    Adapun hibah yang dilakukan kepada seseorang yang belum lahir juga batal.

    Apabila hibah diberikan kepada anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu yang sah dari anak di bawah umur atau orang yang tidak waras itu;

    Jika hibah dilakukan terhadap anak di bawah umur yang diwakili oleh saudaranya yang laki-laki atau oleh ibunya, hibah menjadi batal;

    Adapun hibah yang dilakukan kepada seseorang yang belum lahir juga batal.

Jenis Hibah

Menurut hukum islam, hibah dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan. Apabila secara lisan sudah dirasa cukup, maka Anda bisa memilihnya.

Tetapi jika ditemukan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya peralihan hak milik, maka pemberian tersebut dapat dinyatakan secara tertulis.

Jika pemberian tersebut dilakukan dalam bentuk tertulis, bentuk tersebut terdapat dua macam yaitu:

    Bentuk tertulis yang tidak perlu didaftarkan, jika isinya hanya menyatakan bahwa telah terjadinya pemberian;

    Bentuk tertulis yang perlu didaftarkan, jika surat tersebut merupakan suatu alat dari penyerahan pemberian itu sendiri. Artinya, apabila penyerahan dan pernyataan terhadap benda yang bersangkutan kemudian disusul oleh dokumen resmi tentang pemberian, maka yang demikian itulah yang harus didaftarkan.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Contoh Surat Hibah (Versi tahun 2020)

Tiba saatnya untuk melihat bagaimana contoh penulisan surat hibah yang baik dan benar. Berikut contoh surat hibah versi terbaru, yakni versi tahun 2020 ini:

#1 Surat Hibah Tanah

Salah satu bentuk harta yang sering dihibahkan oleh seseorang adalah harta berupa tanah.

Jika Anda menghibahkan tanah atau menerima hibah tanah dari orang lain, maka Anda dan pihak lainnya bisa membuat surat hibah seperti contoh di bawah ini:

SURAT KETERANGAN HIBAH

Dengan ini menyatakan bahwa:

Nama

:

Anton Sanjaya

NIK

:

0987654323456

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Alamat

:

Jl. Perjuangan No. 123, Bandung

Untuk selanjutnya disebut dengan pihak pertama yang menghibahkan.

Nama

:

Ahmad Subari

NIK

:

0987654323456

Pekerjaan

:

PNS

Alamat

:

Jl. Hang Tuah No. 123, Bandung

Untuk selanjutnya disebut dengan pihak kedua.

Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi) yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah Raya No 100, RT. 01 RW. 05 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah Kota Bandung.

Demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 20 Mei 2018

Pemberi Hibah,

Anton Sanjaya

Penerima Hibah,

Ahmad Subari

#2 Surat Hibah Tanah dan Bangunan

Bila Anda memutuskan untuk menghibahkan tanah termasuk bangunan yang berada di atasnya, maka Anda bisa melihat contoh suratnya berikut ini:

SURAT HIBAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

:

Anton Sanjaya

NIK

:

876532878654

Pekerjaan

:

Wirausaha

Alamat

:

Jl. Pertempuran No. 123, Bandung

Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama.

Nama

:

Ahmad Subari

NIK

:

876532878654

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Alamat

:

Jl. Bunga Kenanga No. 123, Bandung

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Dalam keadaan sehat walaafiat dan tidak ada paksaan dari siapapun serta dihadapan para saksi yang turut serta menandatangani surat hibah ini, menyatakan bahwa:

Saya hibahkan hak milik saya berupa tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Harimau Belang No 13/40B, RT. 03 RW. 01 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah, Kota Bandung, Jawa Barat dengan sertifikat hak milik atas nama Anton Sanjaya dan akta tanah nomor 3465 tanggal 10 April 2013, kepada Bapak Ahmad Subari.

Setelah surat hibah ini ditanda tangani dan di serahkan kepada penerima hibah, maka gugurlah hak pihak pertama untuk memiliki benda yang dihibahkan dan hak milik berpindah kepada pihak kedua selaku penerima hibah.

Demikianlah surat hibah ini dibuat di atas meterai 6000 rupiah sebagai tanda bukti hibah untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 20 Mei 2018

Pemberi Hibah,

Anton Sanjaya

Penerima Hibah,

Ahmad Subari

#3 Surat Hibah Emas

Emas juga merupakan salah satu aset yang kerap dihibahkan kepada anak atau kerabat. Adapun contoh surat hibah emas tersebut adalah sebagai berikut:

SURAT KETERANGAN HIBAH

Dengan ini menyatakan bahwa:

Nama

:

Anton Sanjaya

NIK

:

9876543

Pekerjaan

:

Wirausaha

Alamat

:

Jl. Bunga Kamboja No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut dengan pihak pertama yang menghibahkan.

Nama

:

Intan Permatasari

NIK

:

9987654

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Alamat

:

Jl. Bunga Kenanga No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut dengan pihak kedua.

Pihak Pertama menghibahkan emas 24 karat seberat 525 gram (lima ratus dua puluh lima gram) dengan sertifikat resmi dari PT ANTAM kepada pihak kedua. Dan Setelah surat hibah ini ditanda tangani dan di serahkan kepada penerima hibah, maka gugurlah hak pihak pertama untuk memiliki benda yang dihibahkan dan hak milik berpindah kepada pihak kedua selaku penerima hibah.

Demikianlah surat hibah ini dibuat di atas meterai 6000 rupiah sebagai tanda bukti hibah untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Medan, 20 Mei 2018

Pemberi Hibah,

Anton Sanjaya

Penerima Hibah,

Intan Permatasari

#4 Surat Hibah Kendaraan

Terakhir, Anda juga bisa menghibahkan kendaraan bermotor Anda. Berikut contoh suratnya jika Anda memutuskan untuk menghibahkan kendaraan:

SURAT KETERANGAN HIBAH

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

:

Anton Sanjaya

NIK

:

98976543456789

Pekerjaan

:

Wirausaha

Alamat

:

Jl. Pertempuran No. 123, Medan

Disebut sebagai Pihak Pertama atau yang Pemberi Hibah.

Nama

:

Ahmad Subarjo

NIK

:

98976543456789

Pekerjaan

:

Kepala SD Negeri 1 Medan

Alamat

:

Jl. Pertempuran No. 124, Medan

Disebut sebagai Pihak Kedua, atau Penerima Hibah yang dalam hal ini bertindak atas nama dan mewakili SD Negeri 1 Medan.

Pihak Pertama telah menghibahkan kendaraan bermotor berupa mobil Bus Isuzu Elf dengan nomor kendaraan BK 1234 ABC, yang nantinya akan dipergunakan sebagai Bus Sekolah untuk mengantar jemput siswa. Hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan BBN kendaraan agar menjadi atas nama SD Negeri 1 Medan sudah diselesaikan terlebih dahulu. Maka sejak surat keterangan hibah ini ditanda tangani, Bus tersebut adalah hak milik dan atas nama dari SD Negeri 1 Medan.

Demikian surat keterangan hibah ini diperbuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.

Medan, 20 Mei 2018

Pemberi Hibah,

Anton Sanjaya

Penerima Hibah,
Kepala SD Negeri 1 Medan,

Ahmad Subari

Semoga Contoh Surat Hibah ini Bermanfaat bagi Anda

Semoga artikel ini memberi gambaran lebih jelas soal hibah kepada Anda. Perhatikan kembali setiap penyusunan kalimat dan struktur surat pada contoh dengan cermat agar tidak salah dalam membuat surat hibahnya, ya!

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai contoh surat hibah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. 19 Mei 2018. 15 Contoh Surat Hibah Tanah, Rumah, Benda, DLL Paling Lengkap. Suratresmi.id – http://bit.ly/2DtxsJO

Sumber Gambar:

    Contoh Surat – http://bit.ly/2PqyXNC

    Hibah 1 – http://bit.ly/2ZuT2ai

    Hibah 2 – http://bit.ly/2UAVMPC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *