Akun Facebook ini membagikan kabar itu dengan mengunggah sebuah video. Video tersebut memuat narasi sebagai berikut:
“Yang ditunggu tunggu telah tiba Ferdy Sambo ditetapkan hvkvman mati ?!”
Benarkah? Berikut cek faktanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada video yang beredar tersebut bahwa Ferdy Sambo sudah ditetapkan hukuman mati adalah salah. Faktanya, sampai saat ini Sambo belum mejalani persidangan di pengadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah disimak, video berdurasi 8 menit 53 detik itu tidak ada pernyaatan bahwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi hukuman mati. Video yang beredar banyak memperliahtkan Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri.
Salah satu klip video identik dengan acara talk show Satu Meja berjudul “Layakkah Sambo Dihukum Mati” tayang di Kompas TV. Dalam acara yang dipandu jurnalis senior Budiman Tanuredjo berbincang dengan sejumlah narasumber.
Dalam acara itu juga membahas hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, yang menyebut mayoritas masyarakat ingin Ferdy Sambo dihukum mati. Dengan rincian, sebanyak 54,9 persen responden menginginkan hukum mati, 26,4 persen menginginkan penjara seumur hidup, 3,4 persen menginginkan 20 tahun penjara, 10,1 tidak menjawab dan 5,2 persen menjawab lainnya. Pula, pada acara tersebut tidak ada pernyataan bahwa Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati.
Seperti diketahui, Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Walaupun pasal itu mencantumkan ancaman hukuman mati, namun sampai saat ini belum ada vonis pengadilan. Bahkan, pengadilan kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo juga belum digelar.
Kesimpulan:
Klaim pada video yang beredar tersebut bahwa Ferdy Sambo sudah ditetapkan hukuman mati adalah salah. Faktanya, sampai saat ini Sambo belum mejalani persidangan di pengadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=Z5qoI6f839A
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel [email protected] atau WA/SMS ke nomor 082113322016
(WAN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.