Catat! Ini Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi

Catat! Ini Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi

tribunwarta.com – Di tengah keruhnya situasi akibat corona, pemerintah membuat peraturan baru yakni KPR subsidi dengan batasan maksimal gaji.

Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Finansialku ini!

Rubrik Finansialku

Inilah Batas Maksimal Gaji Penikmat KPR Subsidi

Di tengah suasana yang ketar-ketir akibat virus corona, pemerintah membuat pembaruan tentang pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Katanya, aturan baru ini dirancang sesuai dengan usulan dari masyarakat baik yang dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pengembang, maupun, bank pelaksana.

Nah, Sobat Finansialku, salah satu syarat mengenai batasan maksimal penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan.

KPR ini berlaku untuk pembiayaan konvensional maupun Syariah.

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

Regulasi anyar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

[Baca Juga: Jangan Salah! Pahami 7 Cara Mendapatkan Info Rumah Subsidi]

Aturan tersebut mulai berlaku pada Rabu kemarin (01/04) setelah diterbitkan pada bulan lalu (24/03).

Untuk diketahui, kepmen sebelumnya, yaitu Nomor 552/KPTS/M/2016, batasan penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak batasan maksimal hanya Rp 4 juta per bulan, dan Rumah Sejahtera Susun maksimal Rp 7 juta per bulan.

Artinya ada kenaikan yang cukup signifikan dari batasan penghasilan MBR untuk dapat mengakses Rumah Sejahtera Susun sebesar 1 juta.

Terkait dengan persyaratan lainnya untuk mendapatkan subsidi antara lain, harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), belum punya rumah, dan belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Selain itu, selama masa subsidi berjalan, penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun, sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun.

Sedangkan untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp 4 juta.

Bagaimana Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa lho tuangkan pendapat lewat kolom komentar di bawah ini!

Oh iya, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia di bawah ini.

Semoga bermanfaat, ya, dan ingat jika terpaksa keluar rumah terapkan jaga jarak.

Sumber Referensi:

    Admin. 01 Maret 2020. Menteri Basuki Kerek Batas Maksimal Gaji Penikmat KPR Subsidi. CNN Indonesia – https://bit.ly/2UBz4Ku

    Hilda B Alexander. 01 Maret 2020. Catat, Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta Per Bulan. Kompas.com – https://bit.ly/3dMAzx4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *