Cara Sederhana Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas!

Cara Sederhana Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas!

tribunwarta.com – Siapapun bisa mengalami musibah yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan lalu lintas. Apakah Anda sudah tahu cara klaim asuransi kecelakaan lalu lintas?

Tidak jarang musibah yang tidak diinginkan ini menyebabkan timbulnya kerugian yang cukup besar. Inilah mengapa kita perlu memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas, untuk menghindari risiko dari musibah yang mungkin menimpa kita.

Rubrik Finansialku

Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Jika ditanya, tentu saja tidak ada orang yang mau mengalami kecelakaan lalu lintas. Tak jarang akibat dari kecelakaan seseorang jadi mengalami luka yang butuh perawatan rumah sakit dan biaya pengobatan yang diperlukan tentu saja tidak sedikit.

Apalagi jika korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia. Di samping kesedihan yang dirasakan oleh keluarga, bisa jadi korban yang meninggal adalah tulang punggung keluarga sehingga keluarga yang ditinggalkan jadi tidak memiliki tulang punggung.

[Baca Juga: Anda Perlu Mengenali Manfaat Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri Supaya Sejahtera!]

Berbagai risiko dan kerugian ini tentu saja jadi terlalu besar jika ditanggung sendiri. Dan kabar baiknya, ternyata ada asuransi kecelakaan lalu lintas yang bisa Anda klaim pertanggungannya untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Ada dua jenis santunan kecelakaan lalu lintas yang dapat diberikan, yaitu untuk mereka yang menumpang angkutan umum dan untuk mereka yang tertabrak oleh kendaraan umum atau penumpang pribadi.

#1 Mereka yang Menumpang Angkutan Umum

Dalam UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, semua angkutan umum termasuk dalam lingkup pertanggungan. Baik angkutan darat, sungai, danau, feri, penyeberangan, laut, ataupun udara.

#2 Mereka yang Tertabrak Kendaraan Umum Atau Penumpang Pribadi

Pada Pasal 6-8 Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 disebutkan bahwa setiap penumpang sah kendaraan umum dibebankan iuran dalam tiketnya. Kecuali untuk angkutan dalam kota.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, setiap pemilik kendaraan pribadi diwajibkan membayar iuran wajib setiap kali melakukan perpanjangan STNK.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 Permenkeu No. 16/PMK 0.10/2017. Akan tetapi, pemilik kendaraan di bawah 50 cc bebas membayar iuran wajib ini.

[Baca Juga: Menelusuri 7 Faktor Underwriting pada Asuransi Kecelakaan Diri]

Golongan yang Tidak Mendapat Santunan

Meskipun kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, tapi ternyata tidak semua jenis kecelakaan bisa langsung mendapat santunan.

Ada beberapa kondisi dimana kecelakaan yang terjadi tidak akan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yaitu:

#1 Kendaraan yang Menjadi Sebab Kecelakaan

Saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian, tidak semua pihak bisa mendapatkan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Misalkan saja dalam kasus dimana mobil pribadi menabrak angkutan umum, maka mobil yang menabrak akan dianggap sebagai sebab terjadinya kecelakaan dan tidak bisa mengajukan klaim santunan kecelakaan lalu lintas.

#2 Menerobos Palang Kereta

Kondisi sebelum terjadinya kecelakaan juga menjadi pertimbangan apakah Jasa Raharja bisa memberikan santunan atau tidak.

Kendaraan ataupun pejalan kaki yang dengan sengaja menerobos palang kereta yang sedang difungsikan tidak bisa mengajukan klaim kecelakaan lalu lintas.

[Baca Juga: Jasa Raharja: Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Premi Murah]

#3 Bunuh Diri, Mabuk, Atau Sedang Melakukan Kejahatan

Selain itu, kondisi atau aktivitas korban sebelum terjadinya kecelakaan juga penting diketahui. Jika seseorang melompat ke rel kereta karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, maka kondisi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan klaim asuransi.

Orang yang menyetir kendaraan pada saat mabuk atau tidak sadar, kemudian mengalami kecelakaan juga tidak bisa mengajukan klaim asuransi.

Selain itu, orang yang mengalami kecelakaan pada saat sedang melakukan kejahatan juga dianggap tidak memenuhi syarat klaim dan tidak bisa mendapatkan santunan.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

#4 Kecelakaan Karena Lomba Kecepatan, Perang, Gempa Bumi, Angin Puyuh, Reaksi Inti Atom, Dan Semacamnya

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada lomba kecepatan, perang, gempa bumi, angin puyuh, reaksi inti atom dan sebagainya tidak termasuk dalam pertanggungan kecelakaan Jasa Raharja.

Jadi, perlu diingat bahwa kecelakaan yang menjadi tanggungan Jasa Raharja merupakan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pihak, baik antara pengendara dengan pengendara, pengendara dengan pejalan kaki, atau sejenisnya.

Selain itu, kecelakaan yang menjadi ruang lingkup santunan Jasa Raharja adalah kecelakaan yang menimpa kendaraan umum saja. Sedangkan kecelakaan tunggal yang menimpa mobil pribadi tidak menjadi ruang lingkup Jasa Raharja.

[Baca Juga: Kenali Perbedaan Asuransi Perjalanan dan Asuransi Kecelakaan Diri Biar Tidak Salah]

Nilai Santunan Jasa Raharja

Lalu, berapa nilai santunan yang berhak diterima oleh korban kecelakaan lalu lintas? Nilai santunan yang berhak diterima berbeda-beda tergantung jenis model transportasi yang digunakan juga risiko yang dialami.

#1 Santunan Korban Meninggal Dunia

Ahli waris dari korban meninggal dunia dari kecelakaan di darat, perairan, maupun udara berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.

Besarannya dapat mencapai hingga Rp50 juta. Akan tetapi, jika korban tidak memiliki ahli waris, maka Jasa Raharja akan memberikan biaya pengurusan makam dengan nilai pertanggungan sebesar Rp4 juta.

#2 Santunan Korban yang Mengalami Cacat Tetap

Santunan Jasa Raharja untuk korban yang mengalami cacat tetap berbeda-beda. Jika kecelakaan menyebabkan cacat tetap terkait dengan lengan, kaki, atau akal, maka pertanggungan yang diberikan sama dengan besaran santunan korban meninggal dunia.

Sedangkan untuk besaran santunan bagi korban yang mengalami cacat tetap di sebagian anggota tubuh besaran yang diberikan adalah menurut persentase berikut ini jika dibandingkan dengan korban meninggal dunia:

    Lengan dari sendi bahu kanan: 70%

    Lengan dari sendi bahu kiri: 60%

    Lengan dari atau di atas sendi siku kanan: 65%

    Lengan dari atau di atas sendi siku kiri: 55%

    Lengan dari atau di atas sendi dari pergelangan tangan kanan: 60%

    Lengan dari atau di atas sendi dari pergelangan tangan kiri: 50%

    Satu kaki kanan atau kiri: 50%

    Penglihatan dari satu mata kanan atau kiri: 30%

    Ibu jari tangan kanan: 25%

    Ibu jari tangan kiri: 20%

    Telunjuk tangan kanan: 15%

    Telunjuk tangan kiri: 10%

    Kelingking, jari tengah, atau jari manis tangan kanan: 10%

    Kelingking, jari tengah, atau jari manis tangan kiri: 5%

    Tiap-tiap jari kaki: 5%

#3 Korban yang Membutuhkan Perawatan dan Pengobatan

Besaran tanggungan yang diberikan untuk korban yang membutuhkan perawatan dan pengobatan berbeda antara penumpang angkutan darat dan perairan dengan penumpang angkutan udara.

Untuk penumpang angkutan darat dan perairan, santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja adalah sebesar Rp20 juta. Sama dengan santunan untuk kendaraan pribadi. Sedangkan untuk angkutan udara santunan yang diberikan adalah sebesar Rp25 juta.

Santunan yang diberikan tidak termasuk biaya ambulans dan pertolongan pertama. Untuk biaya ambulans, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp500 ribu. Dan untuk pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.

[Baca Juga: Siapkan Asuransi Mobil, Asuransi Perjalanan, dan Asuransi Kecelakaan Diri Sebelum Mudik]

Prosedur Penanggungan Santunan Jasa Raharja

Untuk bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja, Anda perlu mengikuti prosedur berikut ini:

    Meminta surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.

    Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit terkait.

    Membawa identitas pribadi korban atau ahli waris, yaitu Kartu Keluarga, Surat Nikah, atau KTP Korban.

    Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan formulir pengajuan.

Itulah cara sederhana klaim asuransi kecelakaan lalu lintas agar bisa mendapat pertanggungan dari Jasa Raharja.

Tuliskan tanggapan dan pertanyaan Anda pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah. Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada kerabat dan keluarga Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Kartini Laras Makmur. 19 Oktober 2017. Alami Kecelakaan Lalu Lintas? Begini Cara Klaim Santunannya. Hukumonline.com- https://goo.gl/cfvD8o

Sumber Gambar:

    Asuransi 1 – https://goo.gl/AnXuvD

    Asuransi 2 – https://goo.gl/7NKXvi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *