tribunwarta.com – Sekarang Anda tidak perlu kebingungan akan bagaimana cara urus DJP online, lapor SPT tahunan, dan nomor EFIN!
Masih repot lapor SPT Tahunan, urus DJP Online & nomor EFIN? Sekarang zamannya canggih dengan fasilitas kenyamanan serta kemudahan dalam mengurus DJP Online dan nomor EFIN.
Simak ulasannya melalui rubrik berikut ini!
Rubrik Finansialku
Urus DJP Online & Nomor EFIN Terlebih Dahulu
Membayar pajak merupakan kewajiban semua warga negara yang bijak dan cinta akan Tanah Air. Kini membayar pajak tak lagi ribet dan harus antre seharian berkat jaringan internet alias layanan online.
Setelah membayar pajak, kita diwajibkan untuk lapor melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT). Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) artinya memastikan kebenaran jumlah pembayaran pajak kita melalui bukti penyampaian SPT.
Melalui pelaporan SPT, maka petugas pun dapat mengecek apabila kita membayar berlebih atau bahkan kurang.
Apabila ternyata berlebih, tentu akan dikembalikan uangnya, sebaliknya jika kekurangan bayar pajak, maka kita melalui pelaporan SPT akan terdeteksi. Harap diperhatikan untuk tidak terlambat dalam membayar pajak agar tidak terkena sanksi berupa denda.
Masih bingung mengurus pajak via online, simak pembahasannya berikut ini!
Perlu diketahui, sebelum melaporkan SPT Tahunan Pajak, kita perlu memiliki akun e-filling atau akun DJP online. Tidak perlu bingung dengan istilah e-filling dan DJP online karena keduanya sama saja.
[Baca Juga: Jarak Tak Jadi Halangan! Kini Ada 7 Cara Jitu Dalam Menghadapi Kerja Remote (Kerja Jarak Jauh)]
Bayangkan jika Anda punya Konsultan Perencana Keuangan Pribadi? Biaya mahal sudah tak jadi alasan lagi hanya dengan mengunduh Aplikasi Finansialku dan berlangganan mode PREMIUM.
Gunakan kode promo: POTONG50RIBU dan dapatkan harga berlangganan yang lebih ekonomis. Download aplikasinya secara gratis di Google Play Store atau klik banner di bawah ini untuk bergabung bersama kami.
Apa itu e-Filing atau DJP Online?
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Peraturan DJP Nomor 03/2015, DJP Online/e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Jika dilihat dari subjek pelapor pajak, e-Filling pajak dibagi menjadi dua macam, yaitu e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan.
Namun, jika dilihat dari fungsinya, e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online.
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT dengan e-Filing ini? Tentu Anda harus punya akun DJP Online terlebih dahulu. Setelah punya akun DJP Online, Anda bisa buat SPT dengan klik tombol seperti gambar di bawah ini!
Tombol ‘Buat SPT’
Tata Cara Pelaporan SPT via DJP Online
Ini dia tata cara melaporkan SPT melalui E-filling atau DJP Online.
#1 Miliki Nomor EFIN
Tata cara pertama yang harus dilewati untuk melaporkan SPT secara online melalui E-filling atua DJP Online, pelapor pajak harus memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sendiri yang akan memberikan nomor EFIN tersebut agar pelapor pajak dapat melakukan transaksi elektronik seperti melapor SPT Tahunan Pajak dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
(Contoh Nomor EFIN dari laman resmi onlinepajak.com)
Nomor EFIN ini merupakan nomor wajib pajak yang memiliki fungsi sebagai identitas dari wajib pajak saat melakukan transaksi secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak demi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
EFIN dapat diaktifkan dan digunakan oleh Wajib Pajak sebagai alat autentifikasi, oleh sebab itu, wajib pajak diharuskan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dan menyimpannya dengan baik.
[Baca Juga: 6 Cara Praktis Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan, Tanpa Merusak Keuangan Perusahaan]
Tahukah Anda bahwa seperti badan Anda, keuangan pun harus dicek secara berkala status keuangannya? Jika hari ini Anda terbebas dari utang dan beban, belum tentu keuangan Anda sehat, lho.
Cek status kesehatan keuangan Anda dengan fitur Financial Health Check Up melalui Aplikasi Finansialku yang dapat Anda unduh dan manfaatkan fasilitas free trial-nya.
#3 Cara Mendapatkan EFIN
Meski selanjutnya pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online, namun untuk mendapatkan nomor EFIN, kita perlu melakukannya secara manual. Berikut ini cara mendapatkan EFIN:
EFIN tidak hanya bisa didapat secara personal tetapi juga secara berkelompok dengan ketentuan tersenduru dimana permintaan nomor EFIN secara kolektif biasanya dilakukan oleh perusahaan atau para karyawan perusahaan tersebut.
[Baca Juga: Apakah Perlu Perusahaan Memberikan Ilmu Dasar Perencanaan Keuangan Pribadi untuk Karyawannya?]
Untuk mendapatkan nomor EFIN secara kolektif, Anda dapat melengkapi syarat berikut ini:
Anda dapat segera melakukan aktivasi nomor EFIN sesaat setelah mendapatkan nomor EFIN tersebut melalui situs resmi DJP. Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi. Aktivasi EFIN ini harus dilakukan melalui situs resmi DJP.
Anda dapat melakukan aktivasi nomor EFIN dengan panduan sebagai berikut setelah masuk ke laman resmi DJP Online:
Perlu diingat bahwa aktivasi nomor EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika Anda tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN akan hangus dan Anda harus mengajukan permintaan nomor EFIN kembali.
Dapatkan pengetahuan lebih untuk selangkah lebih dekat dengan masa depan finansial yang lebih cemerlang melalui E-Book dari Perpustakaan Finansialku berikut ini:
#3 Cara Registrasi e-Filing atau Daftar DJP Online
Apabila nomor EFIN sudah diaktifkan, maka Anda secara otomatis akan terdaftar dalam e-Filing atau telah memiliki akun DJP Online.
Dengan demikian, Anda sudah dapat mengakses kenyamanan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau online.
Berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan untuk masuk atau login melalui akun E-filling atau akun DJP Online:
(Contoh halaman akun DJP Online online atau E-Filling via pajak.go.id. )
Lupa Nomor EFIN & Password E-filling/DJP Online
Karena pelaporannya satu tahun sekali, tak heran jika banyak orang yang lupa dengan password e-Filling atau akun DJP online ketika akan menyampaikan SPT Pajak Tahunan.
Tak hanya password e-filling tetapi juga nomor EFIN. Lantas bagaimana caranya untuk dapat melaporkan SPT Tahunan?
Jika Anda lupa dengan nomor EFIN Pajak untuk pengisian E-filiing, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:
[Baca Juga: HRD dan Startup Founder Perlu Tahu Kompensasi dan Benefit untuk Karyawan]
Apabila Anda lupa dengan password DJP Online atau akun E-filling, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Apabila Anda lupa dengan alamat e-mail yang telah Anda gunakan pada akun DJP Online atau E-filling, lakukan beberapa langkah di bawah ini:
Gak Perlu Kelimpungan Lapor SPT Tahunan
Thanks for internet sehingga segala pelaporan perpajakan secara elektronik dapat dilakukan dengan baik dan mudah. Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak di mana saja dan kapan saja asalkan Anda terhubung dengan jaringan internet.
Jadi, Anda bisa jadi wajib pajak yang taat pajak sebagai warga negara yang bijak melalui pelaporan SPT Tahunan dengan kemudahan dan kenyamanan yang semakin terasa.
Belum lapor SPT Tahunan? Ayo segera laporkan SPT Tahunan dengan mengikuti panduan praktis di atas.
Anda dapat membagikan informasi mengenai artikel di atas kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Berikan tanggapan dan komentar Anda pada kolom dibawah ini!
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan solusi yang jitu dalam merencanakan keuangan pribadi atau pengembangan bisnis Anda, Perencana Keuangan Finansialku siap menolong Anda!
Sumber Gambar: