Cara Kakak Terbit Perangin Angin Tendang Perusahaan di Luar Grup Kuala

Cara Kakak Terbit Perangin Angin Tendang Perusahaan di Luar Grup Kuala

Jakarta: Persidangan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengungkap upaya menggagalkan perusahaan-perusahaan yang tidak tergabung dalam Grup Kuala. Grup tersebut berisi perusahaan-perusahaan yang dimenangkan untuk menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
 
Ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) aparatur sipil negara (ASN) pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat, Firdaus. BAP hasil pemeriksaan di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah dibenarkan Firdaus.
 
“Mekanisme lelang terbuka tersebut semuanya sudah diatur,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pengaturan tersebut dilakukan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin. Hanya perusahaan Iskandar serta titipan yang diupayakan menang lelang proyek di Kabupaten Langkat.
 
“Sehingga, secara sistem penentuan pemenang lelang perusahaan-perusahaan Iskandar dan perusahaan-perusahaan titipan dari Iskandar akan memenangkan proses pelelangan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan di 2021,” ujar jaksa.
 
Pada BAP Firdaus disebutkan perusahaan Iskandar telah diatur memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kualifikasi. Sehingga, berpeluang untuk dimenangkan.
 
Perusahaan di luar Grup Kuala akan dicari kesalahannya dari unsur administrasi, kualifikasi, dan teknis. Sehingga, tinggal perusahaan Grup Kuala saja yang lolos mengikuti pelelangan.
 

Sementara itu, jika ada perusahaan di luar Grup Kuala yang lolos pada tahap tersebut akan diurus orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi. Marcos melakukan skenario agar perusahaan tersebut tak datang saat tahapan lelang.
 
“Nanti saudara Marcos yang menyelesaikan dengan caranya agar perusahaan yang bukan Grup Kuala tersebut tidak datang dalam proses verifikasi ulang terhadap para calon pemenang lelang. Sehingga, perusahaan Grup Koala yang akan memenangkan,” ucap jaksa.
 
Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama kakak Terbit sekaligus Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
 
Penerimaan uang itu juga dibantu tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya juga sudah menjalani persidangan dengan surat dakwaan yang terpisah dari Terbit dan Iskandar.
 
Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
 
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
 
Terbit dan Iskandar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *