Cara dan Syarat Mengurus Iuran BPJS Setelah Resign Kerja

Cara dan Syarat Mengurus Iuran BPJS Setelah Resign Kerja

tribunwarta.com – Anda keluar dari pekerjaan dan ingin tahu bagaimana cara mengurus iuran BPJS setelah resign kerja yang benar?

Seperti kita ketahui, bantuan kesehatan dari pemerintah ini ditujukan untuk mendukung Indonesia sehat, dan menurut Undang Undang no 111 tahun 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan.

Namun bagaimana nasib karyawan yang resign kerja? Untuk melihat jawabannya, simak pembahasan di bawah ini.

Rubrik Finansialku

Status Kepesertaan Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan yang Resign Kerja atau PHK

Namanya juga pekerjaan, ditujukan untuk membiayai kebutuhan hidup dan menyejahterakan diri secara finansial.

Tetapi perjalanan bekerja tentu tidak selamanya mulus. Terkadang ada masalah atau mungkin penawaran lain yang menyebabkan Anda harus keluar.

[Baca Juga: ASKES dan BPJS Kesehatan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?]

Misalnya saja dengan cara pengunduran diri (resign), atau mungkin dalam kasus terburuknya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lalu tentunya Anda bertanya-tanya, bagaimana dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan saat Anda keluar dari perusahaan?

Apakah perusahaan akan tetap membayarkan iurannya bagi Anda? Atau Anda harus menanggungnya sendiri?

Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan berikut ini:

#1 Kasus Putus Hubungan Kerja (PHK)

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, ada pembahasan mengenai kasus karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Disana dijelaskan bahwa “Karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran”.

Surat edaran BPJS Kesehatan perihal “Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi PPU Pegawai Swasta” memperjelas perihal kasus PHK dengan isi sebagai berikut:

BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden (vide pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial), sehubungan dengan surat Direktur Kepesertaan dan Pemasaran Nomor 3284/VII.2/0315 dan surat Divisi Regional IV Nomor 1017/Divre-IV/0415 tentang ketentuan pemutusan hubungan kerja bagi PPU Pegawai Swasta, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

1. Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang selanjutnya disebut PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dan pemberi kerja berdasarkan putusan perundang-undangan.

2. Pada pasal 15 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran, verifikasi kepesertaan, perubahan data peserta, dan identitas peserta diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementrian atau lembaga terkait.

3. Pasal 7 disebutkan Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri atas Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.

4. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/ buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

[Baca juga: Bagaimana Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?]

Dengan demikian, artinya perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena PHK selama 6 bulan ke depan.

Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh si karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

[Baca Juga: Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!]

Namun, karyawan disarankan secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan, dan jika:

    Setelah 6 bulan masih belum bekerja kembali maka Anda sebaiknya melapor ke dinas sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS PBI jika peserta merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS.

    Sudah mendapat pekerjaan baru, Anda harus mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri atau pindah menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan sebelumnya untuk menonaktifkan kepesertaan di perusahaan lama tersebut.

    Setelah 6 bulan karyawan yang di-PHK masih belum melakukan perubahan data kepesertaan, baik sebagai peserta BPJS mandiri maupun perusahaan lainnya, maka seharusnya tidak ada utang-piutang antara pihak BPJS Kesehatan dan peserta yang bersangkutan.

Tetapi sayang, kenyataannya berbeda, biasanya peraturan tersebut tidak diterapkan dan akhirnya peserta memiliki tunggakan yang harus dibayar dan dilunasi sendiri apabila ada ketetapan PHK dari pengadilan hubungan industrial.

#2 Kasus Pengunduran Diri (Resign)

Bagaimana apabila kasusnya adalah pengunduran diri atas keputusan sang karyawan?

Apabila karyawan keluar dari perusahaan karena mengundurkan diri atau resign, maka ia wajib mengurus perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatannya. Jika tidak, maka kepesertaan bisa terhenti dan ada denda yang perlu dibayarkan.

[Baca Juga: Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi?]

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, mengungkapkan:

“Apabila karyawan keluar akibat resign, maka pada bulan berikutnya perusahaan sudah tidak berkewajiban untuk membayarkan iuran untuk karyawan yang bersangkutan.”

Dengan demikian, agar tidak muncul tunggakan, pihak karyawan harus segera melakukan perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri.

Cara Mengurus Iuran BPJS setelah Resign Kerja atau PHK

Nah, melihat bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat tetap digunakan dalam kedua kasus di atas tentunya menjadi kabar baik bagi kita semua.

Namun, seperti telah dijelaskan juga Anda tetap harus mengurus status kepesertaan BPJS kesehatan ini dengan mengubah data kepesertaan.

Sayangnya tidak semua orang mengerti bagaimana cara berganti kepesertaan BPJS.

Perlu Anda ketahui, iuran BPJS yang dibayar oleh perusahaan memiliki rincian 4% dari upah dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh pegawai. Berbeda dengan biaya yang harus dibayar peserta BPJS mandiri.

[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]

Untuk berpindah kepesertaan dari BPJS Kesehatan perusahaan ke BPJS Kesehatan Mandiri, Anda dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut ini:

    Kartu Keluarga (KK)

    Kartu BPJS Kesehatan sebelumnya

    Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Buku tabungan dari bank nasional, dapat memilih salah satu yaitu Mandiri, BNI atau BRI

    Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

    Surat keterangan sudah mengundurkan diri atau keluar dari perusahaan

    Hasil koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan

Urus Status Kepesertaan BPJS Kesehatan jika Terjadi Resign atau PHK

Kini tidak perlu bingung lagi apabila Anda ingin mengundurkan diri dari perusahaan atau terjadi PHK terhadap diri Anda. Tetapi, jangan lupa urus perubahan status kepesertaan segera setelah salah satu dari dua kasus tersebut terjadi.

Hal ini bertujuan agar Anda tetap bisa menikmati layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tanpa dikenai denda atau tunggakan akibat telat mengurusnya.

Lewat artikel di atas, sekarang Anda tahu cara mengurus iuran BPJS setelah resign kerja, bukan? Adakah sesuatu yang ingin ditanyakan? Silakan tinggalkan komentar di kolom komentar.

Bagikan artikel ini kepada teman-teman karena Anda dapat menjadi pahlawan bagi mereka yang mungkin ternyata membutuhkan informasi ini.

Sumber Referensi:

    Ayuna. 8 Mei 2019. Cara Mengurus Iuran BPJS Karyawan Setelah Resign. Sleekr.co – http://bit.ly/2U4fCUX

    Syiti Romala. 1 Maret 2018. Konsultasi HR: Bagaimana Status BPJS Kesehatan bagi Karyawan Resign atau di-PHK? Gadjian.com – http://bit.ly/2L8NNqk

    Fimela. 2 Januari 2018. Penting! Berikut Cara Pindah Kepesertaan BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri. Fimela.com – http://bit.ly/2ZvH0fq

    Admin. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan. Bpjs-kesehatan.go.id – http://bit.ly/2ZfJofc

Sumber Gambar:

    BPJS setelah Resign – http://bit.ly/2ZlFXUj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *