Buntut Pemecatan Aswanto Sebagai Hakim MK, Bambang Pacul Dilaporkan Ke MKD

Buntut Pemecatan Aswanto Sebagai Hakim MK, Bambang Pacul Dilaporkan Ke MKD

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan terkait pemecatan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“Dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M,” bunyi Laporan Pengaduan MKD Nomor 104, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Yang dipermasalahkan yaitu pernyataan Bambang Pacul terkait alasan memecat Aswanto. Aswanto dipecat karena sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menyampaikan pemecatan tersebut bentuk intervensi terhadap MK. Alasan yang digunakan pun dinilai sangat aneh. 
 
“Alasannya mencengangkan, aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU, hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya,” kata Shevira Danmadiyah saat dihubungi, Selasa, 18 Oktober 2022.

Dia menegaskan pemecatan Aswanto dinilai cacat hukum. Sebab, dianggap bertentangan dengan aturan.
 
“Ini cacat hukum,” ujar dia.

Aturan Pemberhentian Hakim MK

Pemberhentian hakim MK diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal 23 ayat (1) UU MK mengatur syarat pemberhentian hakim secara hormat, yaitu:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Telah berusia 70 tahun
d. Dihapus, atau
e. Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
 
Terdapat perbedaan aturan pemberhentian hakim MK secara hormat dibandingkan UU MK yang lama, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2003. Perbedaan yaitu pada Pasal 23 ayat (1) huruf d. 
 
Berikut bunyi Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 UU MK, yaitu:
Hakim MK diberhentikan secara hormat apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Telah berusia 70 tahun
d. Telah berakhir masa jabatannya 
e. Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *