Bukan karena Alvin Lim, Ini Penyebab Jaksa Usut Kasus KSP IndoSurya

Bukan karena Alvin Lim, Ini Penyebab Jaksa Usut Kasus KSP IndoSurya

Jakarta: Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus Koperasi Simpan Pinjjam (KSP) IndoSurya diusut lagi karena adanya ocehan dari Advokat Alvin Lim. Kasus itu diusut kembali karena adanya bukti tambahan.
 
“Jadi yang dia sebut itu non sense itu, dia tidak tahu masalahnya cuap-cuap yang namanya Alvin Lim, mestinya dia berkolaborasi demi membela korban,” kata Jaksa Kejagung Syahnan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 27 September 2022.
 
Syahnan mengatakan Alvin menuding pihaknya menghentikan perkara itu karena adanya sebuah permainan kotor. Dia membantah tudingan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurutnya, kasus IndoSurya sempat mandek karena jaksa merasa bukti yang dimiliki saat itu kurang. Padahal, saat itu, Kejagung tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) untuk mendalami penghitungan kerugian para korban.
 
“Dulu dikeluarkan demi hukum karena tidak cukup alat bukti yang meyakinkan kami, bayangkan, begitu kita ungkap, ketemulah, kita libatkan PPATK dan (terhitung kerugian) Rp106 triliun,” ujar Syahnan.
 

Syahnan mengatakan kerugian korban dari pengusutan kasus itu sebelumnya hanya Rp196 miliar. Namun, ketika pihaknya meminta bantuan PPATK, kerugian menjadi ratusan triliun.
 
Syahnan juga mengatakan adanya 23 ribu orang menjadi korban dalam kasus ini. Mereka yang tertipu berasal dari seluruh daerah di Indonesia.
 
“Tapi itu pun tidak tertutup kemungkinan, karena bisa jadi ada yang lain,” ucap Syahnan.
 
Jaksa mencatat adanya 190 cabang IndoSurya yang mengumpulkan dana korbannya. Semua uang yang dikumpulkan tidak digunakan sesuai dengan aturan koperasi.
 
“Tujuannya kecuali hanya menghimpun dana, lalu dia alihkan uang itu ke usaha lain, bukan tujuan koperasi dengan menggunakan sarana perusahaan penampung atau perusahaan cangkang,” ucap Syahnan.
 
Sebagian uang juga disebut digunakan untuk membeli aset. Saat ini, aset itu sedang disita oleh Kejaksaan.
 
“Masih kita susun meminta ke majelis agar aset yang terjangkau, yang terlihat kita akan disita, itulah perjalanan IndoSurya dari 2012 sampai 2020,” ujar Syahnan.
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas perkara pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya, dinyatakan lengkap. Selain untuk Hendri, jaksa peneliti juga menyatakan kelengkapan perkara untuk dua tersangka lainnya.
 
Mereka ialah, Head Admin Indosurya June Indria dan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub. Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab ketiga tersangka beserta barang bukti sesuai dengan ketentuan KUHP.
 
“Untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Juli 2022.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *