BPOM Sita Kopi Kemasan Merk Starbucks Tanpa Izin Edar di Indonesia

BPOM Sita Kopi Kemasan Merk Starbucks Tanpa Izin Edar di Indonesia

tribunwarta.com – JAKARTA, Investor.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks, karena diperdagangkan tanpa izin edar (TIE).

Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, produk tersebut diimpor dari Turki tanpa izin edar danditemukan di salah satu toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ditemukan kopi kemasan TIE ini, masyarakat dihimbau untuk lebih waspada saat membeli produk pangan impor.

“Jadi (kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar dari BPOM. Ingat kejadian yang baru terjadi (gagal ginjal) terkait dengan cemaran, kita membutuhkan pengawasan dari BPOM dari awal,” kata Penny pada konferensi pers terkait; “Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023”, di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Penny menuturkan, produk apapun yang masuk ke Indonesia harus registrasi di BPOM, sehingga apabila terindikasi ada kandungan yang membahayakan dapat segera ditelusuri dan ditarik kembali produk tersebut.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, produk kopi kemasan bermerek dagang Starbucks ini dipajang oleh BPOM. Ada 6 varian meliputi varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.

Dari kemasan tersebut, tertera bahwa produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turkey, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

Penny menjelaskan, secara administrasi BPOM akan menginformasikan importir di Indonesia untuk menelusuri temuan tersebut. “Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menginformasikan kepada importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Penny menuturkan, sampai dengan 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Selanjutnya, Penny menuturkan, setiap tahun BPOM terus melakukan peningkatan frekuensi pengawasan pangan olahan di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *