Bos Garuda Indonesia: Suspensi Saham Kita Harap Dibuka Bersamaan dengan Rights Issue

Bos Garuda Indonesia: Suspensi Saham Kita Harap Dibuka Bersamaan dengan Rights Issue

tribunwarta.com – JAKARTA, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra berharap Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham perseroan bersamaan dengan waktu aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

“Suspensi saham tentu kita berharap bisa terjadi (dibuka) bersamaan nanti dengan rights issue atau bersamaan waktu di sekitaran 15 Desember (2022),” kata Irfan dalam paparan publik GIAA, Kamis (20/10/2022).

Adapun GIAA telah mendapatkan izin pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pda 14 Oktober 2022 lalu untuk melakukan rights issue. BUMN penerbangan itu akan menerbitkan 68,07 miliar lembar saham dengan nilai nominal minimal Rp182 per saham.

RUPSLB Garuda juga memberi izin Garuda untuk melakukan konversi utang kepada kreditur (OWK) sehubungan dengan putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni dengan melakukan private placement sebanyak 22,97 miliar saham. Namun karena saham Garuda masih disuspensi, maka pengalihan rights issue hanya bisa dilakukan melalui transaksi di luar bursa. Itu sesuai yang disampaiakan perseroan dalam prospektus.

“Di mana pencatatan pengalihan HMETD/rights issue tersebut akan dilakukan melalui biro administrasi efek perseroan selama tidak kurang dari lima hari kerja mulai 5 Desember sampai 9 Desember 2022,” tulis perseroan.

Sementara itu, Irfan mengungkapkan, Garuda Indonesia terus berkoordinasi dengan BEI demi memastikan proses tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

“Kami telah berkonsultasi dengan bursa untuk kiranya bisa dilakukan pencabutan atas suspensi saham,” ujarnya.

Adapun jadwal rencana rights issue Garuda Indonesia, yakni:

– Tanggal RUPSLB: 14 Oktober 2022
– Tanggal Pernyataan Pendaftaran Penawaran HMETD Menjadi Efektif: 21 November 2022
– Tanggal Distribusi HMETD: 2 Desember 2022
– Tanggal Pencatatan Efek di Bursa: 5 Desember 2022
– Periode Perdagangan HMETD: 5-9 Desember 2022
– Periode Pelaksanaan HMETD: 5-9 Desember 2022
– Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD: 7-13 Desember 2022
– Tanggal Akhir Pembayaran yang Berasal dari Pesanan Efek Tambahan: 13 Desember 2022
– Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan: 14 Desember 2022
– Tanggal Pelaksanaan PMTHMETD dan Konversi OWK: 15 Desember 2022
– Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian Saham tambahan yang tidak terpenuhi: 16 Desember 2022

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna sebelumnya menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) GIAA sebagai salah satu syarat pembukaan suspensi, selain syarat ekuitas yang positif dan penyelenggaraan paparan publik insidentil.

“Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek perseroan dalam hal perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap (telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung),” ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *