BKSDM Pamekasan Tidak Tahu Alasan Kemenpan-RB Instruksikan Pendataan Seluruh Tenaga Honorer Non ASN

BKSDM Pamekasan Tidak Tahu Alasan Kemenpan-RB Instruksikan Pendataan Seluruh Tenaga Honorer Non ASN

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan gencar melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Pendataan ini dilakukan baik untuk hononorer yang dibayar lewat Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) mapun lewat Anggaran Pembelanjaan Nasional (APBN).

Pendataan honorer non ASN ini, menindaklanjuti Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada Juli 2022, yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun, kabupaten/kota, tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam Manusia (BKSDM) Pamekasan, Mustain mengatakan, pihaknya hanya diminta untuk mendata, namun belum diketahui apa tujuan pendataan bagi honorer non ASN ini.

“Pendataan ini dilakukan terhadap honorer non ASN dengan status tenaga honorer K2, THK2 yang terdaftar di dalam data base Badan Kepegawaian Negara dan bekerja di instansi pemerintah,” kata Mustain kepada SURYA, Rabu (28/9/2022).

Dikatakan Mustain, untuk pembayaran honorer non ASN itu, selama ini langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan ABPD bagi instansi dareah. Namun bukan pembayaran yang melalui pengadaan barang dan jasa atau individu, maupun oleh pihak ketiga.

Untuk pengangkatannya honorer non ASN itu, dilakukan paling rendah oleh pimpinan unit kerja, seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kemudian, masa kerjanya paling sedikit satu tahun, per 31 Desember 2021. Usian minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Dikatakan pula, sambil menunggu batas pendataan paling akhir, Jumat (30/9/2022) ini, jumlah terbanyak honorer non ASN ada di lingkungan dinas pendidikan. “Berapa banyak honorer non ASN di Pamekasan ini, baik yang dibayar melalui APBN maupun lewat APBD, kami belum tahu. Sebab proses pendataan masih belum selesai,” kata Mustain.

Dijelaskan, setelah pendataan ini selesai maka dilakukan pra finalisasi dilanjutkan dengan mengirimkan data ke masing-masing OPD untuk uji publik. Maksudnya, apakah data yang diinput melalui aplikasi yang dilakukan masing-masing honorer non ASN di tempat mereka bekerja, sudah sesuai atau masih belum. Jika belum, maka dibuat susulan.

Ditegaskan, bila sudah pra finalisasi ini tuntas maka pihaknya akan mengirim semua data itu kepada BKN. Kemudian, pada 31 Oktober 2022 semua pendataan ditutup.

“Baru nanti pihak BKN akan mengirim kembali data honorer non ASN ini yang sudah dianggap valid dan tidak ada lagi penambahan data maupun pengurangan,” kata Mustain, yang mengaku menunggu petunjuk selanjutnya dari Kemenpan-RB.

Sementara salah seorang pegawai non ASN di salah satu kelurahan di Kecamatan Pamekasan mengatakan, ia dan beberapa temannya menjadi pegawai di instansi itu sejak 2019 lalu dan sudah mendapat SK yang gajinya dibayar melalui APBD.

Ia mengaku, sudah mengisi data lewat aplikasi di antaranya menyangkut nama, pendidikan terakhir, tempat ia bekerja, berapa lama bekerja.

“Jumlah gaji yang diterima tiap bulan, dibayar lewat ABPD. Kami mengisi lewat aplikasi akun pribadi. Semoga pendataan ini membawa harapan dan kepastian bagi kami untuk menjadi ASN,” katanya tersenyum. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *