Bikin Lega, Satgas Waspada Investasi Hentikan 9 Entitas Investasi Ilegal

Bikin Lega, Satgas Waspada Investasi Hentikan 9 Entitas Investasi Ilegal

tribunwarta.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin di Bulan Desember 2022 ini.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut Tongam menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI yakni 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin; 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Adapun nama entitas investasi ilegal tersebut adalah Timeshare Property, MSL-CF Arbah Capital (https://www.msl-cf.id/pc/index.html), xtoko.co, https://h5.easygoid.com/guide, https://www.genesis-mining.com/, PT Data Saham Indonesia (https://t.me/tPT_DATA_SAHAM), PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz, QZ Asset Management, dan PT Syariah Investing (https://instagram.com/syariah.inv
esttt?igshid=ZmRlMzRkMDU=).

“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” jelas Tongam.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *