Besok Tetapkan Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan? Ini Kata Polri

Besok Tetapkan Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan? Ini Kata Polri

Jakarta: Polri telah menaikkan status kasus kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), ke tahap penyidikan. Aparat menyelisik terkait Pasal 359 dan 360 KUHP.
 
Namun, Polri belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka. Pasalnya, ada mekanisme yang harus dilalui dalam penetapan tersangka.
 
“Ya tentunya mekanisme gelar penetapan seseorang sebagai tersangka Pasal 184 KUHAP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Jatim, Senin, 3 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pasal 184 KUHAP itu berbunyi penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
 
“Tentunya lewat mekanisme gelar perkara, sesuai juga dengan Perkap Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Dedi.
 
Dedi mengatakan 28 polisi sudah diperiksa karena diduga melanggar etik. Pemeriksaan terkait dengan Pasal 359 KUHP (kealpaan yang menyebabkan orang mati) dan 360 KUHP (kesalahan yang menyebabkan orang luka berat). Namun, Dedi belum mau membeberkan bentuk pelanggaran etik tersebut.
 
“Besok akan disampaikan, biar dituntaskan malam ini pemeriksaannya,” ujar jenderal bintang dua itu.
 

Dari 28 anggota itu, 10 polisi dicopot dari jabatannya. Yakni, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan sembilan komandan Brimob. Sisanya 18 orang masih diperiksa.
 
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.
 
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
 
Mereka mendatangi para pemain. Beberapa ada yang melayangkan protes hingga memeluk pemain. Polisi lantas menghadang para suporter itu. Pihak keamanan juga menggiring para pemain masuk ke ruang ganti.
 
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
 
Berdasarkan data terbaru, 125 orang meninggal dunia buntut insiden maut itu. Lalu, 21 orang luka berat, dan luka ringan 309 orang.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *