Berapa Gaji dan Tunjangan Paspampres? Intip di Sini

Berapa Gaji dan Tunjangan Paspampres? Intip di Sini

tribunwarta.com – Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres sejatinya adalah pasukan elit yang memiliki peran yang sangat penting, salah satunya menjaga keamanan presiden. Tugas dari Paspampres sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.

Dalam aturan itu dijelaskan Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Bertugas menjaga keselamatan presiden, keluarga dan para petinggi negara lainnya, lalu berapa gaji Paspampres?

Diketahui bahwa Besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.1002. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.5003. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.4004. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.9005. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.9006. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.1002. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.2003. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.7004. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.7005. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.3006. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.2002. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.6003. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.1002. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.3003. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.4002. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.5003. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.9004. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Selain mendapat gaji, Paspampres juga akan mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.0004. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.0005. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.0006. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.0007. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.0008. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.0009. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.00010. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.00011. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.00012. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.00013. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.00014. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.00015. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.00016. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.00017. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.00018. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.00019. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Itu tadi informasi tentang besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres. Nah, detikers jadi tahu kan berapa gaji Paspampres?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *