Bentrok Dua Kelompok di Pasar Sumber Arta Bekasi, 2 Orang Kena Bacok

Bentrok Dua Kelompok di Pasar Sumber Arta Bekasi, 2 Orang Kena Bacok

Bekasi: Sebanyak 7 orang pria diduga menyerang 5 orang pria lainnya hingga mengalami luka akibat sabetan benda tajam dan benda tumpul di Pasar Sumber Arta, Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, lima dari tujuh orang yang melakukan penyerangan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kelima orang tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial F, FT, SD, MS dan H. Saat ini, pihaknya masih memburu dua orang tersangka lainnya berinisial A dan D.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Dua luka bacok dan tiga orang lainnya mengalami luka memar akibat benda tumpul,” kata Hengki di Bekasi pada Jumat, 29 Juli 2022.
 

Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 Juli 2022 yang bermula ketika tersangka F dan FH yang tengah mabuk datang ke Pasar Sumber Arta untuk membeli minuman keras sekitar pukul 20.00 WIB.
 
Saat itu, FH sempat beradu mulut dengan pemilik warung yang menjual miras karena merasa tidak dilayani. Kemudian, percekcokan tersebut dilerai saksi berinisial D dan A.
 
Setelah itu, kata Hengki, pedagang warung pun memberikan minuman keras kepada FH sebanyak 1 botol. F dan FH pun meninggalkan lokasi ke Perum Depkes, Jatiasih untuk bertemu dengan rekan-rekannya.
 
Berselang satu jam, pada pukul 21.00 WIB, tersangka D menyatakan bahwa jam tangannya hilang. Setelah itu tersangka H berinisiatif mencari jam tangan D dengan kembali ke tempat membeli miras di Pasar Sumber Arta.
 
“Sambil mencari jam tersebut, ia mendengar ada salah seorang berpakaian satpam yang meneriakkan kata rasis kepada pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
 
Tidak terima dengan teriakan tersebut, H kembali ke Perum Depkes Jatiasih untuk memberitahukan hal itu kepada teman-temannya. Setelah itu, H bersama denga rekan-rekannya sebanyak 7 orang kembali mendatangi Pasar Sumber Arta dengan membawa senjata tajam dan benda tumpul untuk melakukan penyerangan.
 
“Dari hal tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka sebanyak lima orang sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian (DPO),” katanya.
 
Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa  berupa parang dan mandau. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan  tindak kekerasan secara bersama- sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *