Bagaimana Pajak Penghasilan TKI & TKW? Perlukah Bayar Pajak?

Bagaimana Pajak Penghasilan TKI & TKW? Perlukah Bayar Pajak?

tribunwarta.com – Bekerja di luar negeri, kami adalah pahlawan devisa negara. Apakah kami juga perlu membayar Pajak Penghasilan TKI?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, simak pembahasan mengenai bagaimana aturan pajak penghasilan untuk para TKI di artikel Finansialku di bawah ini!

Rubrik Finansialku

Ketentuan dan Payung Hukum Pajak Penghasilan TKI

Ada pepatah mengatakan “Rumput tetangga lebih hijau daripada rumput sendiri.”

Pepatah itu agaknya tepat untuk menggambarkan banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) mencari penghasilan baik dengan bekerja atau usaha di negeri orang.

Berdasarkan data pada 2017 yang dirilis Bank Dunia, hampir 7 persen atau sembilan juta WNI mencari pekerjaan di luar negeri.

Alasan utama mereka adalah, penghasilan di negeri orang bisa enam kali penghasilan di dalam negeri.

[Baca Juga: Kerja Di Luar Negeri, Ketahui Investasi Untuk TKI yang Aman]

Sebelumnya mari kita melihat ketentuan atau aturan yang terkait mengenai status WNI yang bekerja di luar negeri.

Ketentuan atau aturan itu ada dalam Pasal 2 Ayat 3 dan 4 UU Pajak Penghasilan mengenai pembagian subjek pajak, yang isinya sebagai berikut:

#1 Subjek Pajak Dalam Negeri

    Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

    Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

    Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

    Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

    Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

#2 Subjek pajak Luar Negeri

    Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan

    Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

[Baca Juga: Perencanaan Keuangan Bagi TKI Demi Masa Depan, Penting Lho!]

Singkatnya, subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan luar negeri (SPLN) untuk WNI adalah Orang Pribadi yang tinggal di Indonesia, yang apabila masa tinggalnya di Indonesia dalam satu tahun kalender (12 bulan) lebih dari 183 hari (kurang lebih 6 bulan) maka dianggap subjek pajak dalam negeri.

Namun, apabila tinggal di Indonesia dalam satu tahun kalender kurang dari 183 hari maka dianggap subjek pajak luar negeri.

Implikasi dari pemberian batas waktu masa tinggal di Indonesia adalah dampak penghasilan yang diperoleh seorang SPDN atau SPLN terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.

Perbedaan antara SPDN dan SPLN dari sisi penghasilan yang diterima dapat dilihat dari tabel berikut:

Sumber Penghasilan dari Indonesia

Menurut Peraturan Dirjen No.2/PJ/2009 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Jika memenuhi syarat di atas, maka pekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia:

    WNI bekerja di luar negeri

    Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

    Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.

    Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri

    Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri

[Baca Juga: 8 Peluang Usaha Untuk TKI, Modal Mulai Nol Rupiah]

Jika syarat di atas terpenuhi oleh Wajib pajak, maka selain tidak dikenakan PPh di Indonesia, kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mekanisme Bayar Pajak Penghasilan TKI

Untuk lebih mudah memahami mekanisme pajak orang yang bekerja di luar negeri, saatnya kita melihat kemungkinan kasus yang terjadi di masyarakat terkait Orang Pribadi (WNI) yang bekerja di luar negeri di bawah ini:

Contoh:

Agus adalah warga kota Surabaya, rutin dan tertib melaporkan SPT Tahunannya sampai dengan tahun 2019.

Pada September 2019—Desember 2019, Agus mendapatkan kontrak kerja sebagai tenaga ahli di Singapura.

Praktis Agus tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari (6 bulan), tetapi juga mendapatkan penghasilan dari Singapura.

Bagaimana perlakuan perpajakan Agus, dan apabila Agus telah dipotong pajak atas penghasilan di Singapura bagaimana perlakuannya di Indonesia?

Jawaban:

Sesuai dengan kondisi yang disampaikan di atas, pada tahun pajak 2017, Agus masih merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan terikat dengan hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara lain membayar dan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU PPh:

Berdasarkan ketentuan itu, Agus diberikan hak untuk mengkreditkan PPh yang Agus bayar (dipotong) di Singapura. Dengan demikian, Agus terhindar dari Pajak Berganda.

Dengan kata lain, PPh yang Agus bayar di Singapura diperhitungkan sebagai pengurang atas pembayaran PPh yang terutang di Indonesia—sepanjang sesuai dengan penghitungan yang diatur pada Pasal 24 UU PPh, yakni sesuai pasal 24 ayat 2 UU PPh:

Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

Seperti itu penghitungan pajak bagi kamu yang bekerja diluar negeri, semuanya sudah diatur berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Apakah Sobat Finansialku ada yang bekerja di luar negeri? Ceritakan pengalaman dalam membayar pajak lewat kolom komentar di bawah ini, ya!

Kalau informasi dari artikel ini dirasa bermanfaat, Sobat Finansialku bisa membagikannya pada rekan dan keluarga melalui pilihan platform yang ada di bawah ini. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Harisman Isa Mohamad. 21 November 2018. Kewajiban Pajak buat yang Sering Bekerja di Negeri Orang. Majalahpajak.net – https://bit.ly/3dAYpfh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *