Baca Pledoi, Bupati Nonaktif Langkat Beberkan Sejumlah Pembelaan

Baca Pledoi, Bupati Nonaktif Langkat Beberkan Sejumlah Pembelaan

Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin membaca nota pembelaan atau pledoi. Salah satu yang dibeberkan yakni membantah perbuatan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin yang meminta duit kepada sejumlah pihak dengan mengeklaim disuruh Terbit Rencana.
 
“Ketika kakak kandung saya (Iskandar) atau terdakwa dua melakukan kesalahan terkait pekerjaan yang dilakukannya apakah saya ikut disalahkan juga karena jabatan yang saya emban sebagai bupati,” kata Terbit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Terbit mengeklaim tidak ada bukti yang menyebutkan Iskandar sebagai representasinya selama persidangan. Dia meminta hakim bijak memberikan putusan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tidak ada satu saksi pun maupun alat bukti berupa percakapan ataupun rekaman suara yang dapat menerangkan bahwa saya pernah memerintahkan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Suhanda Citra dan Isfi Safitra untuk mengutip proyek pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar Terbit.
 

Dalam pembelaannya, Terbit mengeklaim tidak pernah menerima uang haram dari kasus suap yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, perbuatan terdakwa lain dalam kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya.
 
“Sungguh tidak masuk akal jika saya sengaja melakukan tindak pidana korupsi dan dianggap mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa dua atau Iskandar Perangin Angin atau abang saya sendiri,” ucap Terbit.
 
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
 
“Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022.
 
Jaksa juga menuntut terdakwa kakak Terbit sekaligus Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin. Ia dikenakan tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *