Apa Perbedaan Sukuk dan Obligasi? Ketahui Dulu Sebelum Anda Berinvestasi

tribunwarta.com – Sudah tahukah Anda perbedaan sukuk dan obligasi konvensional? Sebelum Anda terjun dalam investasi obligasi, mari mengenal keduanya serta perbedaannya terlebih dahulu.

Mengenal dan Memahami Obligasi

Sebelum masuk ke topik pembahasan, yakni perbedaan sukuk (obligasi syariah) dan obligasi konvensional, sebaiknya Anda mengenal mengenai obligasi terlebih dahulu.

Obligasi sendiri merupakan sebuah instrumen investasi berupa surat utang negara.

Menurut Wikipedia, definisi obligasi adalah:

“Suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.”

Di Indonesia, surat utang dibedakan berdasarkan jangka waktunya. Di mana surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut Surat Utang Negara (SUN) dan yang di bawah 1 tahun disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

Dalam obligasi akan ada 2 pihak, di mana pihak:

    Penerbit obligasi adalah pihak yang meminjam atau debitur, sedangkan

    Pemegang obligasi adalah pihak yang memberi pinjaman atau kreditur

Tujuan penerbitan obligasi ini adalah tak lain untuk memungkinkan pihak penerbit obligasi memperoleh sejumlah dana guna pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Nah, sampai sekarang masih banyak yang sulit membedakan sukuk dan obligasi. Oleh karena itu, Finansialku akan menjabarkan perbedaannya dengan jelas di bawah ini.

Sukuk (Obligasi Syariah)

Sukuk atau sebenarnya adalah obligasi syariah merupakan surat berharga yang diterbitkan dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) tanpa melupakan penerapan prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, seluruh prosesnya dan pemanfaatannya harus berlandaskan hukum Islami (Syariah).

Sebagai contoh, penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, atau dengan kata lain untuk hal-hal yang halal.

[Baca Juga: Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen]

Selain itu, tidak dikenal istilah bunga dalam sukuk.

Pengembaliannya terkait dengan aset, akad dan tujuan pendanaannya dan umumnya berupa imbalan yang berasal dari uang sewa (ujrah), fee margin, bagi hasil atau sumber lainnya sesuai dengan akad yang telah disepakati.

Dalam konsep sukuk, perdagangan obligasi bukan dinilai sebagai surat utang, namun sebagai penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.

Sukuk juga memiliki sejumlah investor dengan basis yang lebih luas, yakni mencakup investor konvensional dan investor syariah.

Obligasi Konvensional

Nah, kalau yang satu ini adalah obligasi pada umumnya. Obligasi konvensional menyatakan utang dari pihak penerbit kepada pihak investor, dimana penerbitannya tidak membutuhkan underlying asset.

Penerbitan obligasi tidak menggunakan dasar-dasar dan prinsip syariah, sehingga tidak ada pembatasan secara syariah terkait penggunaan dana hasil penerbitan obligasi.

[Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional yang Harus Diketahui Para Investor]

Pengembaliannya juga berupa bunga yang memang sudah umum digunakan, dan tidak terkait dengan segala tujuan pendanaannya.

Obligasi juga hanya bisa meraih investor konvensional, dan tidak dapat dipilih sebagai instrumen investasi bagi para investor syariah.

Sukuk (Obligasi Syariah) vs Obligasi Konvensional

Walaupun keduanya hampir serupa, namun sukuk dan obligasi itu jelas berbeda.

Perbedaan utamanya memang prinsip yang mendasarinya, dimana sukuk menggunakan prinsip-prinsip Syariah dan obligasi konvensional tidak.

Tetapi apa perbedaan lainnya dari sukuk dan obligasi konvensional ini? Mari melihat perbedaan keduanya dengan jelas dalam tabel berikut ini:

BONUS: 3 + 1 Prinsip Investasi Syariah

Seperti telah disebutkan sebelumnya, seluruh aktivitas keuangan dan investasi syariah termasuk sukuk haruslah berpedoman pada prinsip atau nilai-nilai syariah. Tetapi apa saja sih prinsip investasi syariah yang umum digunakan?

Mari kita lihat bersama 3 prinsip umum dalam investasi syariah berikut ini:

#1 Riba

Dalam sistem keuangan syariah, nilai dan etika perlu ditekankan, mengacu pada pentingnya penekanan akhlak mulia dalam segala aktivitasnya.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa sistem keuangan syariah melarang keras seluruh kegiatan ekonomi yang tidak berpegang tinggi pada etika atau dengan kata lain tidak berkeadilan.

Sebagai contoh, kegiatan seperti judi atau spekulasi (maysir) atau riba (usury) dinilai tidak beretika dan dilarang dalam keuangan syariah. Mengapa?

Tentunya karena aktivitas tersebut merupakan kegiatan dimana salah satu pihak mengambil keuntungan dengan mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya.

Karena dinilai akan memberikan dampak negatif bagi sistem sosial dan perekonomian, maka hal ini dijadikan salah satu prinsip dasar sistem keuangan syariah.

Anda bisa mengetahui selengkapnya tentang investasi syariah ini dengan mendengarkan audiobook tentang investasi syariah yang sudah disiapkan Finansialku di bawah ini.

#2 Gharar

Seperti yang sudah Anda ketahui, keuangan syariah menganut pilar keadilan. Artinya menempatkan segala sesuatu dengan seharusnya, atau memberikan semua hak yang memang menjadi milik seseorang.

Beberapa implementasinya dalam keuangan syariah antara lain adalah prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, maysir, gharar, kezaliman, dan keharaman.

Gharar bisa disebut juga sebagai khida’ yang berarti penipuan.

Arti menurut terminologinya adalah: penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

#3 Maisir

Prinsip investasi syariah yang ketiga adalah maisir, secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja atau disebut juga judi.

Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

[Baca Juga: Apakah Premi Asuransi Syariah Lebih Murah dan Lebih Aman daripada Asuransi Konvensional?]

Dalam keuangan syariah, segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang secara untung-untungan, spekulasi, dan ramalan atau terkaan tidaklah diperbolehkan.

Dengan demikian, bank syariah selalu menerapkan harga yang jelas dan transparan sehingga tidak ada unsur spekulasi. Hal ini juga membantu meminimalkan penipuan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

#4 Manajemen Islami

Namanya saja syariah, artinya seluruh prinsip, ketentuan, dan aktivitas yang terjadi di dalamnya harus didasarkan pada syariat Islam.

Dengan demikian, ada rasa aman dari nasabah yang menitipkan uangnya pada bank syariah untuk dikelola dan dikembangkan. Keuntungan pun diberikan dalam bentuk bagi hasil dan bukannya berupa bunga.

Kini Anda Siap Berinvestasi Sukuk

Jika Anda sudah mengetahui perbedaan sukuk (obligasi syariah) dan obligasi konvensional, serta mengenal prinsip dasar yang menjadi landasan dalam keuangan syariah, kini Anda bisa mulai memanfaatkan obligasi syariah sebagaimana mestinya.

Tentunya Anda juga bisa memperoleh benefit, dimana dalam sukuk Anda sudah mengamalkan nilai-nilai Islami dengan prinsip syariah dalam keuangan syariah.

Dengan demikian, tidak ada lagi kecurangan atau ketidakadilan yang haram hukumnya.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai perbedaan sukuk dan obligasi konvensional lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Bayu Pratama Hadi Putra. 18 April 2016. EKONOMI: Kajian tentang Obligasi Syariah (Sukuk) dan Obligasi Konvensional. Kompasiana.com – https://goo.gl/kTEGPF

    Yudi Suharso. 29 Februari 2016. KNOWLEDGE BASE: Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi? Akucintakeuangansyariah.com – https://goo.gl/1JL6e7

    Yogie Respati. 5 Mei 2017. Apa Saja Perbedaan Sukuk dan Obligasi?Akucintakeuangansyariah.com – https://goo.gl/AtzTE8

Sumber Gambar:

    Perbedaan Sukuk dan Obligasi – https://goo.gl/K5Gxh6

    Berinvestasi Sukuk dan Obligasi – https://goo.gl/6MpmML

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *