Apa Itu Close Payment System BPJS Kesehatan? Begini Jawabannya!

tribunwarta.com – BPJS Kesehatan mulai menerapkan sistem pembayaran close system untuk meningkatkan pelayanannya.

Artikel ini akan menjelaskan pengertian close payment system BPJS serta tujuan dilaksanakannya sistem tersebut.

Simak artikel ini selengkapnya.

BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System

Per tanggal 1 Februari 2018, BPJS Kesehatan mengganti sistem yang dahulunya open payment system dengan memberlakukan close payment system atau pembayaran tertutup bagi PPU (Pekerja Penerima Upah).

Upaya ini diterapkan dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan bagi para peserta dan badan usaha.

Dengan sistem ini, pemberi upah (badan usaha atau perusahaan) harus melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan oleh BPJS ke setiap perusahaan atau badan usaha yang bersangkutan.

Close Payment System

Close payment system merupakan sistem pembayaran iuran program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang mensyaratkan pembayaran iuran sesuai dengan tagihan.

Pembayaran iuran tersebut harus dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan hingga 3 digit terakhir. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dari yang tertagih.

Jika pembayaran ingin dilebihkan, maka kelebihannya harus sesuai dengan kelipatannya.

Contohnya total iuran adalah Rp102.507 maka perusahaan harus membayar Rp102.507 dan tidak boleh kurang. Perusahaan juga dapat membayar Rp205.014 yang berarti iuran BPJS untuk bulan tertagih dan bulan selanjutnya.

Tujuan Close Payment System

Sistem ini memiliki tujuan utama yaitu untuk kepentingan peserta. Dengan sistem ini, data pegawai dapat diubah sesuai dengan perubahan yang terjadi di dalam perusahaan sehingga data pegawai akan selalu yang terbaru.

Perbaikan akurasi data ini juga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk para peserta. Akurasi data kepesertaan juga akan disertai dengan jumlah iuran yang tercatat dengan baik sehingga data akan lebih terjamin.

Selain itu, sistem pembayaran tertutup akan memastikan bahwa nantinya tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

Contohnya, pada saat kartu tidak aktif karena pemberi upah (perusahaan) tidak membayar iuran sesuai dengan tagihan.

Sistem ini juga mengharuskan perusahaan untuk membayar tagihan tepat waktu. Jika tidak, maka kartu BPJS Kesehatan pegawai akan otomatis dinonaktifkan.

Hal tersebut tentu akan merugikan karyawan, oleh karena itu, dengan adanya close payment system, kendala ini dapat dihindari.

[Baca Juga: Apa Sanksi Tidak Ikut BPJS Kesehatan? Ini Informasinya!]

Selain untuk memastikan bahwa setiap karyawan tidak memiliki kendala ketika ingin menggunakan layanan BPJS Kesehatan, close system payment juga membantu untuk memastikan bahwa setiap karyawan perusahaan terdaftar di BPJS Kesehatan.

Close payment system dapat berlangsung jika didukung dengan kelengkapan data karyawan.

Ada beberapa perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya. Sistem ini akan mencatat jumlah karyawan yang telah dan belum terdaftar di BPJS.

Tujuan selanjutnya adalah untuk perusahaan. Dengan sistem ini, perusahaan akan lebih mudah menaksir biaya yang diperlukan untuk menjamin kesehatan para pekerjanya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor PPU (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%, sedangkan pegawai membayar 1% sisanya.

Penerapan Close Payment System Masa Kini

Saat ini close payment system masih diterapkan dan tentunya memiliki tantangan sendiri.

Hingga saat ini, BPJS masih terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data bersama dengan badan usaha dan perusahaan untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran.

Badan usaha atau perusahaan juga dihimbau untuk menggunakan aplikasi New e-Dabu, yaitu aplikasi online yang digunakan untuk melakukan dan menginput perubahan data karyawan.

Hal ini untuk mempermudah administrasi data peserta tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

[Baca Juga: Mengenal Aplikasi New Edabu BPJS Kesehatan yang Bermanfaat]

Tentu dengan kerja sama seluruh pihak serta sinergi dari para stakeholder dalam menyelesaikan tantangan yang ada, close payment system ini akan berjalan dengan lebih optimal.

Cara Pengecekan Tagihan BPJS Kesehatan

Seperti yang telah disebutkan di atas, menjadi anggota BPJS Kesehatan berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Untuk melakukan pengecekan tagihan, Anda dapat menggunakan cara di bawah ini.

#1 Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Anda hanya perlu mengunjungi situs Bpjs-kesehatan.go.id kemudian pada halaman utama pilih menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” yang ada di bagian kiri halaman.

Isi kolom nomor kartu serta tanggal lahir dan masukkan angka validasi sesuai dengan yang tertera. Setelah pilih “Cek”, rincian pembayaran yang telah Anda lakukan serta tagihan yang belum terbayar akan muncul pada layar.

#2 Melalui SMS Gateway

Anda dapat mengecek iuran tertagih dengan mengirimkan SMS ke nomor 08777 5500 400 dengan format SMS: Tagihan (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan.

Contohnya adalah:

Tagihan 0000123456789 kirim ke 087775500400

#3 Melalui Aplikasi Mobile JKN

Jika Anda telah download aplikasi Mobile JKN, Anda dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengecek tagihan BPJS.

Pilih menu ‘Tagihan’ dan pilih ‘Premi’. Di situ nantinya akan tertera informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Setelah Anda mengetahui jumlah tagihan, maka Anda dapat melakukan pembayaran. Pembayaran pun dapat dilakukan dengan banyak cara, yaitu sebagai berikut:

#1 Melalui Kantor BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang berdomisili dekat dengan kantor BPJS Kesehatan, maka Anda cukup mendatangi loket pembayaran di kantor tersebut. Di loket itu, Anda hanya perlu menginformasikan nomor kartu BPJS.

#2 Melalui ATM, Mobile Banking dan Internet Banking

BPJS juga dapat dibayar dengan menggunakan ATM. Cara pembayarannya hanya perlu disesuaikan dengan masing-masing mesin bank. Cara ini pun sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja.

Selain melalui ATM, Anda juga dapat menggunakan fasilitas perbankan lainnya seperti mobile banking dan internet banking. Cara pembayarannya juga sangat mudah dan dapat dilakukan dari mana saja.

#3 Melalui Kantor POS

BPJS Kesehatan juga melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia, sehingga para peserta dapat langsung membayar ke Kantor Pos.

#4 Indomaret dan Alfamart

Anda pun dapat membayar melalui minimarket terdekat. Kedua minimarket ini mudah ditemukan sehingga Anda tidak perlu kesulitan membayar iuran.

#5 E-commerce

Di era perkembangan digital, iuran BPJS Kesehatan sudah dapat dibayar secara online melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

BPJS Kesehatan untuk Kesehatan Anda

Seperti yang sudah kita ketahui program BPJS ini di buat oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia terutama mengenai masalah kesehatan. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui berbagai informasi ini untuk kesehatan Anda.

Eitss, Tapi apakah Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Jika Anda belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, jangan khawatir Anda bisa tonton video dari channel Youtube Finansialku berikut ini:

Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda lebih mengerti tentang ketentuan dan cara pembayaran BPJS Kesehatan.

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan bagi Anda yang memiliki pertanyaan, silahkan tulis pada kolom komentar di bawah ini.

Sumber Referensi:

    Oktaviano DB Hana. 29 Januari 2018. 1 Februari 2018, BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment. Finansial.bisnis.com – https://bit.ly/2N0FRvm

    Fitri Haryanti Harsono. 18 Januari 2018. Sistem Close Payment BPJS Kesehatan Dinilai Tak Ada Kendala. Liputan6.com – https://bit.ly/2WToktP

Sumber Gambar:

    Logo BPJS – http://bit.ly/2Nilha1

    Dokter – http://bit.ly/2Xetvo9s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *