ALASAN Heru Budi Hartono Bubarkan TGUPP Warisan Anies Baswedan yang Sedot APBD Rp 79 Miliar

ALASAN Heru Budi Hartono Bubarkan TGUPP Warisan Anies Baswedan yang Sedot APBD Rp 79 Miliar

SURYA.co.id | JAKARTA – Berikut ini sejumlah alasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak memakai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) warisan Anies Baswedan.

Sebelumnya, selama Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta selama 5 tahun dibanti oleh TGUPP.

Anggaran untuk tim ini tak sedikit, yakni mencapai Rp 79,3 miliar selama periode tersebut dengan rincian besaran anggaran per tahun berbeda.

Heru rencananya mengoptimalkan organisasi perangkat daerah (OPD), asisten dan tenaga ahli daripada menggunakan TGUPP.  

Menurut Heru, TGUPP bagus, tapi tidak akan dipakai selama dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“TGUPP, semua bagus, tetapi saya ingin memaksimalkan dinas-dinas yang ada, mungkin diperkuat asisten, ada tenaga ahli, asisten ahli,” kata Heru seperti dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).

Selain alasan tersebut, DPRD DKI juga tidak mengalokasikan anggaran untuk TGUPP setelah Anies Baswedan lengser sejak 16 Oktober 2022.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memubarkan TGUPP warisan Anies Baswedan dan ragu-ragu lanjutkan program naturalisasi sungai Anies Baswedan serta melanjutkan program Ahok.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memubarkan TGUPP warisan Anies Baswedan dan ragu-ragu lanjutkan program naturalisasi sungai Anies Baswedan serta melanjutkan program Ahok. (Kolase Kompas.com)

Politisi PDIP dana untuk TGUPP era Anies Baswedan

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta agar penjabat gubernur DKI menggunakan alokasi anggaran untuk tim gubernur tidak lagi berasal dari APBD, melainkan dari biaya penunjang operasional gubernur.

“Jika penjabat gubernur merasa membutuhkan silakan menggunakan TGUPP atau apa istilahnya.Tapi alokasi anggaran tidak melekat di APBD, silakan anggaran yang digunakan melalui dana operasionalnya gubernur,” ujar Gembong.

Ia menambahkan, besaran anggaran TGUPP pada masa mantan Gubernur Anies Baswedan pada 2018 mencapai Rp29 miliar. Kemudian pada 2019-2021 mencapai masing-masing sekitar Rp18,9 miliar.

Sedangkan pada 2022 mengingat masa jabatan Gubernur Anies hanya 10 bulan, yakni pada Oktober 2022, besaran alokasi untuk TGUPP mencapai Rp12,5 miliar.

Sementara itu, biaya penunjang operasional penjabat gubernur, lanjut dia, sama dengan dana penunjang operasional gubernur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar, yakni paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *