Akhiri Konflik dengan Warganya Terkait Proyek Tanggul, Kades di Lamongan Ini Sportif Meminta Maaf

Akhiri Konflik dengan Warganya Terkait Proyek Tanggul, Kades di Lamongan Ini Sportif Meminta Maaf

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Memuluskan program pembangunan di desa begitu penting, tetapi sebisa mungkin tidak  memicu konflik dengan warga. Hal itu yang kemudian menjadi pelajaran untuk Mafrudli (49), Kepala Desa (Kades) Wangen, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, yang dengan besar hati memilih berdamai dengan warganya sendiri, Bukhori (59).

Secara sportif dan legawa sebagai pengayom masyarakat, Kades Mafrudli meminta maaf kepada Bukhori gara-gara pernyataannya yang menyinggung, sehingga sampai menjadi pelaporan ke Polsek Glagah.

Keputusan untuk saling memaafkan antara kades dan warganya itu dimediasi oleh Kapolsek Glagah, Camat Glagah serta dua pejabat polsek, Selasa (2/8/2022). Sang kades sempat dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP.

Pemicunya, hanya karena ada pernyataan kades yang dianggap menyinggung pelapor Bukhori. Dugaan tindak pidana ini bermula tujuh hari lalu tepatnya, Rabu (27/72022) pukul 17.00 WIB, Bukhori menerima surat pemberitahuan tentang program tembok penahan tanggul (TPT) yang akan melintasi tambaknya.

Tidak hanya dengan pemberitahuan tertulis, saat itu diduga Kades Mafrudli juga membumbui dengan kalimat yang tak menyenangkan. Mafrudli meminta agar tidak ada yang menghambat proyek TPT, kalau ada yang menghambat proyek pembangunan maka pemerintahan desa akan memberikan sanksi sesuai dengan Perdes Wangen.

Sanksinya adalah, warga tidak mendapatkan pelayanan administrasi maupun pupuk, yang diperkuat tandatangan Kades Wangen.

Hal itu membuat Bukhori merasa ditindas hak- haknya, sehingga ia melaporkan Kades Mafrudli ke Polsek Glagah, Kamis (28/7/2022). Polisi mulai melakukan penyelidikan dan tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

Dan akhirnya perkara ini selesai dengan restorative justice, lewat perdamaian dan puncaknya adalah pencabutan perkara, Selasa (2/8/ 2022) pukul 11.00 WIB.

Penyelesaian dalam ditempuh di Polsek Glagah yang disaksikan Camat Glagah, Kapolsek Glagah, AKP Su’ud serta beberapa anggota polsek dan dua orang yang terlibat perkara. “Dari kejadian tersebut dilakukan penyelesaian dengan pertimbangan, antara pelapor dan terlapor saling memaafkan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (2/8/2022).

Dan poin lain yang menunjukkan kebesaran jiwa Kades Mafrudli sebagai pemimpin masyarakat adalah, ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya kepada korban dan orang lain. Terlapor dan pelapor pun sepakat saling memaafkan dan tidak ada dendam.

Selain itu, juga ada surat pencabutan laporan dari pelapor dan surat pernyataan bersama terkait penyelesaian perkara secara damai. Bukhori dan Kades Mafrudli akhirnya berjabat tangan saling memaafkan. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *