Airport tax naik, Apjapi: Angkutan udara semakin mahal

Airport tax naik, Apjapi: Angkutan udara semakin mahal

Disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara)/passenger service charge/airport tax yang cukup signifikan.

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” kata Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7)

Padahal Alvin berharap, kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan.

Apalagi, pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara.

“Saya selaku Ketua Apjapi berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal satu bulan sebelum kenaikan diberlakukan,” harap dia.

Sementara, berdasarkan data yang diperoleh Apjapi, dua bandara yakni Bandara Internasional Pattimura (AMQ) dan Bandara Internasional El Tari (KOE) telah mengalami kenaikan tarif PJP2U pada 24 Juni 2022. Untuk penerbangan domestik kenaikan PJP2U di AMQ sebesar 40% sedangkan KOE 75%. Sedangkan penerbangan internasional kenaikan PJP2U di AMQ mencapai 17% sedangkan KOE sebesar 25%.

Kemudian 11 bandara efektif mengalami kenaikan PJP2U pada 16 Juli 2022. Yakni Bandara Internasional Juanda (SUB) yang naik 19% untuk penerbangan domestik, Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) yang naik 18% untuk penerbangan domestik, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN) naik 4% untuk penerbangan domestik, Bandara Syamsudin Noor (BDJ) dan Bandara Achmad Yani (SRG) yang naik 14% untuk penerbangan domestik, Adisumarmo International Airport (SOC) yang naik 11% untuk penerbangan domestik, Bandara Internasional Adisucipto (JOG) yang naik 40% untuk penerbangan domestik, Bandara Internasional Lombok (LOP) yang naik 78% untuk penerbangan domestik dan 25% untuk penerbangan internasional, Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) yang naik 70% untuk penerbangan domestik dan 35% untuk penerbangan internasional, Bandara Internasional Frans Kaisiepo (BIK) yang naik 122% untuk penerbangan domestik, serta Bandara Sentani (DJJ) yang naik 72% untuk penerbangan domestik.

Selain itu, ada enam bandara yang baru akan mengalami kenaikan tarif PJP2U pada 1 Agustus 2022. Yakni, Bandara Soekarno Hatta (CGK) terminal 2 yang naik 41% untuk penerbangan domestik dan 18% untuk penerbangan internasional. Bandara Soekarno Hatta (CGK) terminal 3 yang naik 30% untuk penerbangan domestik dan 16% untuk penerbangan internasional, Bandara Internasional Kualanamu (KNO) yang naik 28% untuk penerbangan domestik dan 16% untuk penerbangan internasional, Bandara Internasional Radin Intan II (TKG) yang naik 44% untuk penerbangan domestik, Bandara H. A. S. Hanandjoeddin (TJQ) yang naik 39% untuk penerbangan domestik, dan Bandara Fatmawati Soekarno (BKS) yang naik 33% untuk penerbangan domestik.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *